Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejati Banten Nyatakan Status Hukum Situ Ranca Gede Jakung Belum Ada Putusan Siapa Pemilik Yang Sah

Kejati Banten Nyatakan Status Hukum Situ Ranca Gede Jakung Belum Ada Putusan Siapa Pemilik Yang Sah

Banten Senin, 15 Juni 2026 23:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Serang — Investigasi Bhayangkara Indonesia|Serang- Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak swasta dan memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Putusan Kasasi MA Nomor 6 K/TUN. Putusan Kasasi MA Nomor 6 K/TUN/2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 menegaskan bahwa Situ Ranca Gede (Jakung) seluas sekitar 32 hektar di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, adalah tercatat aset Pemprov Banten.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut jangan diartikan berarti fisik Situ Ranca Gede telah sah sebagai aset Pemprov Banten. Putusan MA bukanlah pada putusan substansi pokok kepemilikan Situ Ranca Gede (Jakung), putusan itu hanya sebatas penolakan gugatan SK Gubernur dan Komisi Informasi Publik (KIP). Begitulah keterangan yang diungkapkan Manoro, jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Banten saat dalam audensi dengan LAPBAS, di kantor Kejati Banten, Senin (15/6/2026).

Dalam sesi audensi kemarin siang antara pengurus Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diterima dan difasilitasi oleh seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten yang dipimpin langsung oleh Asdatun Kejati Banten, Erfan Efendi, dan didampingi beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN).

BACA JUGA:  SKCK Kini Full Online, Masyarakat Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi

Pada kesempatan audensi itu jajaran seksi Datun memaparkan terkait putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026 ranahnya tidak pada siapa kepemilikan sah fisik Situ Ranca Gede. Putusan MA hanya menolak hasil putusan PTTUN Jakarta, Yang isinya pihak swasta menggugat SK Gubernur dan KIP saja, bukan putusan kepemilikan siapa yang sah.

“Dengan adanya putusan MA tersebut jangan ditafsirkan bahwa Pemprov Banten adalah sebagai pemilik sah fisik Situ Ranca Gede. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang memutuskan itu,” tegas Manoro, salah satu jajaran seksi Datun Kejati Banten.

Ada pun masih kata dia, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung itu bukan bersifat Kepemilikan, tetapi bersifat pada data catatan saja sebagai keberadaan letak Situ Ranca Gede aset Pemprov Banten. Jadi Putusan MA bukan putusan siapa pemilik sah Situ Ranca Gede Jakung.

Lanjut Manoro, baik Pemprov Banten maupun pihak swasta pada kasus Situ Ranca Gede, adalah kedua belah pihak yang berseteru, tapi belum pada status kepastian hukum yang berhak diputuskan siapa sebagai kepimilikan yang sah.

Dilain pihak menurut komentar ketua harian LAPBAS Indonesia, Hikmat, dengan posisi hukum Pemerintahan Provinsi Banten (Pemprov) Banten pada hasil putusan MA terkait kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede (Jakung) telah dijabarkan oleh JPN, yang dinyatakan fisik situ Ranca Gede Jakung belum bisa diklaim sebagai aset Pemprov Banten, dengan kata lain Pemprov Banten belum ada putusan status hukum sebagai pemilik sah Situ Ranca Gede (Jakung).

BACA JUGA:  240 Personel Diterjunkan, Laga Dewa United vs Persib di Banten International Stadium Digelar Tanpa Penonton

Oleh sebab itu, kata Hikmat, ormas LAPBAS Indonesia menilai, berarti Pemprov Banten jauh harapan akan membuahkan hasil penguasaan fisik Situ Ranca Gede yang konkret atau masih mengambang alias masih dalam mimpi.

Pasalnya, singgung Hikmat, pemaparan pada hasil audensi yang dibeberkan oleh pihak Kepala UPTD Balai Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air BKAD Provinsi Banten terkait pengelolaan Situ Ranca Gede dipandang bertolak belakang belum menjawab ekspektasi dan keinginan masyarakat.

“Alur penyampaian yang dinilai kurang tegas dari instansi terkait inilah yang memicu kekecewaan di pihak warga. Menilai adanya ketidakjelasan tersebut, ormas LAPBAS Indonesia, menyatakan komitmennya untuk segera melayangkan permohonan audiensi lanjutan dengan mendatangi langsung pihak BKAD Provinsi Banten selaku pengelola teknis,” Tutup Hikmat, Ketua Harian LAPBAS Indonesia. (YG).

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Akselerasi Sinergi, IMC Rangkasbitung dan IMC UNMA Gelar Seminar Edukatif Bersih Narkoba di SMKN 1 Malingping

Banten

PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

Banten

Gelar Pelantikan DPC Pulomerak di Pantai Mabak, 10 Padepokan Resmi Bergabung

Banten

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

BERITA TERBARU

Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Temui Wapres Gibran, BEM UBK Beri Tenggat Waktu 5×24 Jam untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Tampung Aspirasi, Wapres Gibran Terima 15 Perwakilan Mahasiswa UBK dan Unpam di Istana

Akselerasi Sinergi, IMC Rangkasbitung dan IMC UNMA Gelar Seminar Edukatif Bersih Narkoba di SMKN 1 Malingping

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.