Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejati Banten Nyatakan Status Hukum Situ Ranca Gede Jakung Belum Ada Putusan Siapa Pemilik Yang Sah

Kejati Banten Nyatakan Status Hukum Situ Ranca Gede Jakung Belum Ada Putusan Siapa Pemilik Yang Sah

Banten Senin, 15 Juni 2026 23:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Investigasi Bhayangkara Indonesia|Serang- Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak swasta dan memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Putusan Kasasi MA Nomor 6 K/TUN. Putusan Kasasi MA Nomor 6 K/TUN/2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 menegaskan bahwa Situ Ranca Gede (Jakung) seluas sekitar 32 hektar di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, adalah tercatat aset Pemprov Banten.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut jangan diartikan berarti fisik Situ Ranca Gede telah sah sebagai aset Pemprov Banten. Putusan MA bukanlah pada putusan substansi pokok kepemilikan Situ Ranca Gede (Jakung), putusan itu hanya sebatas penolakan gugatan SK Gubernur dan Komisi Informasi Publik (KIP). Begitulah keterangan yang diungkapkan Manoro, jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Banten saat dalam audensi dengan LAPBAS, di kantor Kejati Banten, Senin (15/6/2026).

Advertisement

Dalam sesi audensi kemarin siang antara pengurus Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diterima dan difasilitasi oleh seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten yang dipimpin langsung oleh Asdatun Kejati Banten, Erfan Efendi, dan didampingi beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN).

BACA JUGA:  Warga Bayah Resah dengan Keberadaan Warem di Pulomanuk

Pada kesempatan audensi itu jajaran seksi Datun memaparkan terkait putusan MA Nomor 6 K/TUN/2026 ranahnya tidak pada siapa kepemilikan sah fisik Situ Ranca Gede. Putusan MA hanya menolak hasil putusan PTTUN Jakarta, Yang isinya pihak swasta menggugat SK Gubernur dan KIP saja, bukan putusan kepemilikan siapa yang sah.

“Dengan adanya putusan MA tersebut jangan ditafsirkan bahwa Pemprov Banten adalah sebagai pemilik sah fisik Situ Ranca Gede. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang memutuskan itu,” tegas Manoro, salah satu jajaran seksi Datun Kejati Banten.

Ada pun masih kata dia, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung itu bukan bersifat Kepemilikan, tetapi bersifat pada data catatan saja sebagai keberadaan letak Situ Ranca Gede aset Pemprov Banten. Jadi Putusan MA bukan putusan siapa pemilik sah Situ Ranca Gede Jakung.

Lanjut Manoro, baik Pemprov Banten maupun pihak swasta pada kasus Situ Ranca Gede, adalah kedua belah pihak yang berseteru, tapi belum pada status kepastian hukum yang berhak diputuskan siapa sebagai kepimilikan yang sah.

Dilain pihak menurut komentar ketua harian LAPBAS Indonesia, Hikmat, dengan posisi hukum Pemerintahan Provinsi Banten (Pemprov) Banten pada hasil putusan MA terkait kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede (Jakung) telah dijabarkan oleh JPN, yang dinyatakan fisik situ Ranca Gede Jakung belum bisa diklaim sebagai aset Pemprov Banten, dengan kata lain Pemprov Banten belum ada putusan status hukum sebagai pemilik sah Situ Ranca Gede (Jakung).

BACA JUGA:  Sinergi 64 Paguron Mandalawangi Lestarikan Warisan Budaya dalam Semarak HUT RI ke-81

Oleh sebab itu, kata Hikmat, ormas LAPBAS Indonesia menilai, berarti Pemprov Banten jauh harapan akan membuahkan hasil penguasaan fisik Situ Ranca Gede yang konkret atau masih mengambang alias masih dalam mimpi.

Pasalnya, singgung Hikmat, pemaparan pada hasil audensi yang dibeberkan oleh pihak Kepala UPTD Balai Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air BKAD Provinsi Banten terkait pengelolaan Situ Ranca Gede dipandang bertolak belakang belum menjawab ekspektasi dan keinginan masyarakat.

“Alur penyampaian yang dinilai kurang tegas dari instansi terkait inilah yang memicu kekecewaan di pihak warga. Menilai adanya ketidakjelasan tersebut, ormas LAPBAS Indonesia, menyatakan komitmennya untuk segera melayangkan permohonan audiensi lanjutan dengan mendatangi langsung pihak BKAD Provinsi Banten selaku pengelola teknis,” Tutup Hikmat, Ketua Harian LAPBAS Indonesia. (YG).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Banten

Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi ‘Gudang Stempel’ Perusahaan Swasta

Banten

Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI

BERITA TERBARU

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.