GazanaPublika.com, Serang — Kapolda Banten Hengki membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Ledian Hotel, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema penguatan peran fungsi hukum dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional sejalan dengan pelaksanaan tugas pokok Polri.
Rakernis tersebut dihadiri oleh Wakapolda Banten Hendra Wirawan, para Pejabat Utama Polda Banten, serta diikuti 96 peserta dari berbagai satuan kerja dan fungsi hukum di jajaran Polda dan Polres. Forum ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi untuk memperkaya perspektif hukum secara komprehensif.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi hukum yang adaptif terhadap dinamika masyarakat.
“Tema Rakernis ini menegaskan bahwa fungsi hukum memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional. Sejalan dengan semangat Justitia Semper Reformanda, hukum tidak boleh bersifat statis,” ujarnya.
Kapolda Banten menekankan perlunya perubahan paradigma dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan mendorong penerapan keadilan restoratif.
“Pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum seperti legalitas, presumption of innocence, nebis in idem, dan audi alteram partem sebagai fondasi dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolda menyebut Bidkum memiliki posisi strategis sebagai center of excellence sekaligus bridge builder dalam sistem peradilan pidana. Peran ini mencakup penguatan kajian hukum, standarisasi prosedur, hingga pengawasan kualitas penyidikan.
Menurutnya, keberhasilan transformasi hukum harus terukur, baik dari kualitas penanganan perkara, efektivitas keadilan restoratif, perlindungan HAM, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kabidkum Polda Banten Yuliani menyatakan Rakernis ini menjadi forum penting untuk evaluasi dan konsolidasi internal.
“Rakernis ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat koordinasi, dan menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks,” ujarnya.
Pelaksanaan Rakernis ini memiliki keterkaitan dengan dinamika nasional yang tengah berkembang, terutama terkait isu penegakan hukum dan ruang kebebasan berpendapat. Belakangan, perhatian publik tertuju pada kasus yang melibatkan akademisi Saiful Mujani yang menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum atas laporan dugaan makar.
Dalam konteks tersebut, penegasan Kapolda Banten mengenai pentingnya profesionalitas, transparansi, serta pendekatan keadilan restoratif menjadi relevan. Hal ini menunjukkan bahwa arah reformasi hukum tidak hanya berbicara pada aspek penindakan, tetapi juga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia.
Rakernis Bidkum 2026 pun diharapkan mampu melahirkan rumusan strategis yang tidak hanya memperkuat internal Polri, tetapi juga menjawab tantangan kepercayaan publik di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir kegiatan, Kapolda Banten mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memberikan gagasan konstruktif demi kemajuan institusi.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti Rakernis ini dengan aktif, berdiskusi, serta memberikan gagasan konstruktif demi kemajuan Polri ke depan,” tutupnya.

