GazanaPublika.com, Padang Pariaman – Indra Septiarman, tersangka dalam kasus pembunuhan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh korban, Nia Kurnia Sari. Menurut Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono, pengakuan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan awal terhadap tersangka.
“Indra mengaku hanya berniat untuk memperkosa dan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Suharyono pada Jumat, 20 September 2024.
Suharyono menjelaskan bahwa penyidik masih terus menyelidiki motif di balik pembunuhan tersebut. Berbagai informasi yang berkembang, termasuk kemungkinan adanya motif lain seperti cinta yang ditolak, akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami akan mendalami semua informasi yang ada, apakah ada unsur lain seperti cinta ditolak atau motif lainnya, untuk memastikan apakah ada kaitan dengan kejadian ini,” jelasnya.
Insiden tragis ini berawal dari interaksi antara Nia dan Indra di sebuah surau pada sore hari. Saat itu, Indra bersama tiga rekannya membeli gorengan yang dijual oleh Nia. Setelah rekan-rekannya meninggalkan lokasi, Nia juga beranjak pergi, namun Indra menghentikannya dan berniat untuk memperkosanya.
Korban kemudian diikat pada kaki dan tangannya, dan mengalami seret-seretan yang menyebabkan luka-luka. Saat kejadian, tidak diketahui pasti apakah Nia masih hidup atau sudah meninggal.
Keluarga Nia melaporkan korban hilang pada Jumat malam, 6 September 2024, dan jenazahnya ditemukan tanpa busana serta terkubur pada Ahad, 8 September 2024.
Polisi berhasil menangkap Indra pada Kamis, 19 September 2024, setelah ia bersembunyi di atap sebuah rumah. Indra kini menghadapi tuduhan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Sumber: Tempo.co

