GazanaPublika.com, Serang — Masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Banten, Andra Soni, membuka peluang perpanjangan masa program relaksasi pajak ini, yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Jumat (13/6/2025), Andra menyebut bahwa pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan opsi tersebut karena tingginya respons masyarakat. “
Kami akan kaji dulu. Sangat dipertimbangkan (untuk diperpanjang), tetapi perlu kajian,” ujarnya seperti dikutip dari TribunBanten.com.
Sejak diberlakukan pada 1 Maret 2025, lonjakan pemohon terlihat di berbagai Samsat wilayah. Bahkan, menurut Andra, 12 kantor Samsat yang tersedia di Provinsi Banten tidak mampu melayani semua warga yang menunggak pajak kendaraan. “Orang antre, enggak semuanya terlayani. Besok dia balik lagi, antre lagi. Samsat kami cuma 12,” ungkapnya.
Melihat antusiasme warga yang membludak, Andra juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini sejalan dengan adanya pembagian opsen atau bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan ke daerah.
“Saya minta ada formula untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat terlayani,” tegas Gubernur Andra seperti dilaporkan oleh TribunBanten.com.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program ini, syaratnya tergolong mudah. Untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan, cukup membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP sesuai identitas, serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Untuk proses balik nama kendaraan, warga tidak perlu bingung jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia. Menurut Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, cukup membawa KTP pemilik baru untuk bisa langsung memproses balik nama selama program pemutihan berlaku. Kendaraan tetap harus dibawa untuk verifikasi fisik, sebagaimana dilaporkan oleh TribunBanten.com.
Dengan potensi perpanjangan masa program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya. Informasi resmi mengenai kepastian perpanjangan akan diumumkan setelah hasil kajian selesai dilakukan oleh Pemprov Banten.

