Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berpeluang Diperpanjang, Gubernur, ‘Masih Dikaji Serius’

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berpeluang Diperpanjang, Gubernur, ‘Masih Dikaji Serius’

Banten Kamis, 19 Juni 2025 22:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Serang — Masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Banten, Andra Soni, membuka peluang perpanjangan masa program relaksasi pajak ini, yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Jumat (13/6/2025), Andra menyebut bahwa pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan opsi tersebut karena tingginya respons masyarakat. “

Kami akan kaji dulu. Sangat dipertimbangkan (untuk diperpanjang), tetapi perlu kajian,” ujarnya seperti dikutip dari TribunBanten.com.

Sejak diberlakukan pada 1 Maret 2025, lonjakan pemohon terlihat di berbagai Samsat wilayah. Bahkan, menurut Andra, 12 kantor Samsat yang tersedia di Provinsi Banten tidak mampu melayani semua warga yang menunggak pajak kendaraan. “Orang antre, enggak semuanya terlayani. Besok dia balik lagi, antre lagi. Samsat kami cuma 12,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polda Banten Terima Masukan HMI, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Melihat antusiasme warga yang membludak, Andra juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini sejalan dengan adanya pembagian opsen atau bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan ke daerah.

“Saya minta ada formula untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat terlayani,” tegas Gubernur Andra seperti dilaporkan oleh TribunBanten.com.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program ini, syaratnya tergolong mudah. Untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan, cukup membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP sesuai identitas, serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

BACA JUGA:  IMC Rangkasbitung Soroti Dugaan Pelanggaran Etik ASN Kemenag Lebak: Desak Evaluasi dan Penegakan Disiplin

Untuk proses balik nama kendaraan, warga tidak perlu bingung jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia. Menurut Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, cukup membawa KTP pemilik baru untuk bisa langsung memproses balik nama selama program pemutihan berlaku. Kendaraan tetap harus dibawa untuk verifikasi fisik, sebagaimana dilaporkan oleh TribunBanten.com.

Dengan potensi perpanjangan masa program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya. Informasi resmi mengenai kepastian perpanjangan akan diumumkan setelah hasil kajian selesai dilakukan oleh Pemprov Banten.

Gubernur
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Banten

Kapolda Banten Jenguk Personel Brimob Korban Penganiayaan Debt Collector di RSB Korbrimob Polri

Banten

Pengurus SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota

Banten

Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

BERITA TERBARU

Jumat Keliling Kapolsek Bekasi Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Darusallam Kranji

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Gunakan Rekening ‘Nominee’ dan Kerja Sama dengan Kortas Tipikor Polri, Kasus Suap Bupati Muara Enim Melebar hingga BPK

Temuan Pemborosan Triliunan Rupiah pada Titik Dapur MBG Jadi Sorotan Penyidikan Kejagung

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.