GazanaPublika.com, Serang – Atmosfer di gedung wakil rakyat Kota Serang memanas. Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPAL) Banten secara resmi melayangkan mosi tidak percaya melalui audiensi panas yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap seorang oknum anggota dewan dari Dapil 6 yang diduga telah melampaui batas kewenangan dan melanggar hukum.
Persoalan ini mencuat setelah oknum tersebut dilaporkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Galian-C di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan. Mirisnya, sidak tersebut diduga diwarnai dengan aksi pamer senjata tajam serta intervensi yang tidak sesuai dengan tupoksi Komisi terkait.
Ketua AMPAL Banten, Wawan, mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku arogan yang ditunjukkan oleh wakil rakyat tersebut. Pihaknya mencatat adanya intervensi dan intimidasi terhadap 13 Lurah dan 1 Camat di wilayah Taktakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama.
Tak hanya soal etika, tuntutan mahasiswa juga mengarah pada ranah pidana. AMPAL mendesak Polresta Serang Kota untuk segera melakukan pemanggilan paksa setelah oknum tersebut dikabarkan mangkir sebanyak dua kali dari panggilan kepolisian terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi).
Wawan menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mencederai marwah institusi DPRD. Ia menyatakan:
“Seperti halnya disebutkan dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022 (perubahan dari nomor 1 tahun 2018) maka kami meminta kepada BK (badan kehormatan) DPRD Kota Serang serta Ketua Fraksi Gerindra, agar segera menyelesaikan persoalan yang terjadi pada batang tubuh DPRD Kota Serang,” jelas Wawan.
Narasi arogansi ini semakin kuat setelah adanya laporan intimidasi terhadap anggota AMPAL Banten pasca mereka melayangkan surat resmi ke kantor DPRD. Mahasiswa menilai tindakan oknum tersebut—termasuk mengambil alih fungsi Komisi I oleh Komisi IV saat sidak—merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.
Wawan mengkhawatirkan jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Badan Kehormatan (BK), maka citra lembaga legislatif di mata masyarakat akan hancur.
“Ini jelas akan berdampak negatif dan menimbulkan buruknya kepercayaan masyarakat banyak, khususnya di Daerah Kota Serang,” ujar Wawan.
Pencopotan Jabatan: Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang segera menonaktifkan oknum dewan tersebut atas pelanggaran kode etik berat.
Poin poin yang di sampaikan ketika perremuan itu menurut wawan adalah mendesak Proses Hukum: yaitu Meminta Kepolisian segera menetapkan status tersangka menyusul dugaan kepemilikan senpi dan ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan.
Audit Kinerja: Mengkritik keras tumpang tindih kewenangan komisi dalam pengawasan Galian-C dan sosialisasi sampah.
Perlindungan Saksi: Mendesak penghentian intimidasi terhadap warga dan aktivis yang menyuarakan kebenaran.
Menutup pernyataannya, Wawan menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti di meja audiensi.
“Demikian beberapa penyampaian ini, dan sebagai bentuk perjuangan kami dari Aktivis Ampal-Banten akan siap mengawal persoalan ini sampai ke titik akhir perkara,” pungkasnya.

