GazanaPublika.com, Lebak — Provinsi Banten, khususnya wilayah Banten Selatan, saat ini tengah menghadapi alarm serius terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G, seperti Hexymer dan Tramadol. Obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi ketat di bawah resep dan pengawasan medis tersebut kini beralih fungsi di tangan generasi muda hingga memicu kerusakan masa depan dan gangguan kejiwaan akut.
Penyalahgunaan obat golongan G ini tidak hanya memicu ketergantungan dan gangguan mental, melainkan juga merusak sistem saraf, menurunkan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan penurunan produktivitas yang drastis. Dampak paling nyata di tengah masyarakat saat ini adalah terus meningkatnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) usia muda di wilayah Banten Selatan.
Ironisnya, di tengah situasi pelik ini, banyak keluarga yang harus berjuang sendiri tanpa pendampingan medis yang memadai untuk menyembuhkan anggota keluarga mereka. Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan obat golongan G telah bergeser dari sekadar pelanggaran hukum (*crime issue*) menjadi krisis sosial dan kesehatan masyarakat yang masif.
KNPI Lebak Desak Langkah Nyata dan Pembangunan Pusat Rehabilitasi
Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lebak. Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Kabupaten Lebak, M. Febi Pirmansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak boleh tinggal diam dan hanya mengandalkan penindakan hukum sesaat.
“Maraknya peredaran obat golongan G jenis Hexymer dan Tramadol yang banyak menyeret kalangan usia muda hingga menimbulkan gangguan kejiwaan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten. Pemprov Banten jangan hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga segera merealisasikan pembangunan panti rehabilitasi yang layak atau rumah sakit jiwa yang memadai, khususnya untuk wilayah Banten Selatan,” tegas Febi di Lebak pada Sabtu (6/6/2026).
Menurut Febi, penyediaan fasilitas kesehatan jiwa yang representatif sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Kehadiran infrastruktur tersebut menjadi kunci agar penanganan dampak obat golongan G dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Menempatkan Kesehatan Mental sebagai Prioritas Pembangunan
Menyikapi desakan tersebut, pembangunan rumah sakit jiwa yang representatif serta pusat rehabilitasi kesehatan mental di wilayah Banten Selatan harus segera masuk ke dalam daftar prioritas pembangunan daerah. Fasilitas ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan medis bagi para korban, melainkan juga menjadi pusat pemulihan, edukasi, dan pencegahan terpadu.
Banten berada di ambang risiko kehilangan generasi emasnya jika mata rantai ini tidak segera diputus. Ketika semakin banyak anak muda tumbang akibat zat adiktif, maka kesuksesan pembangunan fisik semata akan menjadi sia-sia. Pemprov Banten kini dituntut memiliki keberanian politis untuk menempatkan kesehatan mental dan keselamatan generasi muda sebagai pilar utama pembangunan daerah.
