GazanaPublika.com, Serang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten secara resmi melaporkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Program “Bang Andra” ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Program tersebut merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Banten di bidang pembangunan infrastruktur jalan.

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap transparansi penggunaan anggaran negara. Langkah ini juga diambil guna mendorong terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Temukan Ruas Jalan yang Cepat Rusak

Berdasarkan monitoring dan investigasi di lapangan, Badak Banten mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek jalan dalam program tersebut. Indikasi ini menguat setelah ditemukan kerusakan secara visual di beberapa ruas jalan yang sebenarnya baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu.

“Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, Badak Banten mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek jalan Program Bang Andra. Indikasi tersebut muncul setelah ditemukan secara visual beberapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, namun telah mengalami kerusakan,” kata Asep Pahrudin, Senin (6/7/2026).

Sebaran Titik Kerusakan Hasil Investigasi

Hasil monitoring Badak Banten mencatat sedikitnya ada tujuh titik jalan yang diduga mengalami kerusakan dini. Ketujuh titik tersebut tersebar di dua wilayah:Kabupaten Lebak:3 titik kerusakan. dan Kabupaten Pandeglang: 4 titik kerusakan.

Badak Banten menegaskan bahwa ketujuh titik yang dilaporkan ini merupakan temuan baru dan bukan merupakan bagian dari 13 titik yang sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Organisasi ini juga menyatakan berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan investigasi di wilayah lain.

Melihat realita di lapangan, Badak Banten mempertanyakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Pihaknya menilai perlu ada kepastian apakah audit dan pemeriksaan yang berjalan selama ini sudah mencakup seluruh total pekerjaan atau hanya menyasar sampel-sampel tertentu saja.

Melalui laporan resmi ini, Badak Banten berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bang Andra. Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran, mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Di akhir penyataannya, Badak Banten menegaskan bahwa langkah hukum ini sama sekali bukan untuk menghambat program pembangunan Pemerintah Provinsi Banten, melainkan murni sebagai bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat. Mereka berharap setiap rupiah dari uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas yang tinggi. (Red)

Redaksi

Exit mobile version