GazanaPublika.com, Tangsel — Seorang mahasiswa berinisial IF meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik prostitusi yang diduga terjadi di Citi Smart Hotel, Kota Tangerang Selatan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar dugaan yang beredar di masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut IF, dugaan praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi “MiChat” sebagai sarana komunikasi antara penyedia layanan dan pengguna jasa. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, serta dapat mencoreng citra daerah.
”Saya berharap pemerintah bersama aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, tentu harus ditindak secara tegas,” ujar IF.
IF menambahkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk tindak lanjut, IF menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan serta Kementerian Pariwisata Republik Indonesia agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk terkait aspek pengawasan dan perizinan apabila diperlukan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Citi Smart Hotel maupun aparat berwenang guna memberikan konfirmasi lanjutan.

