Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Opini Senin, 13 Juli 2026 19:58 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Penulis: Ocit Abdurrosyid Siddiq

GazanaPublika.com — Ada seulas senyum getir ketika kita mengamati proses kontestasi politik di tingkat paling dasar: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Di satu sisi, ia adalah pesta pora demokrasi yang paling tulen, paling intim, dan sering kali paling menegangkan dibanding Pemilu atau Pilkada. Di sana, relasi kuasa tidak berjarak dalam baliho raksasa; ia bertaruh di atas meja-meja kopi, di pojokan gardu, hingga ke sela-sela obrolan kita dan tetangga selepas magrib. Namun, di balik riuh rendah kegembiraan itu, tersimpan sebuah cacat bawaan dalam konstruksi hukum tata negara kita yang menempatkan desa dalam posisi yang sangat rentan.

Advertisement

Secara yuridis, bentang aturan yang membelah makro dan mikro politik di Indonesia sebenarnya sudah tertata sangat rapi. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur secara rigid melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya dikunci melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Namun, ketika kita menengok ke tingkat akar rumput, aturan mainnya bergeser secara drastis ke dalam dekrit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perbedaan paling mencolok sekaligus paling krusial terletak pada keberadaan posisi “orang nomor dua” atau figur seorang wakil. Jika dalam Pemilu dan Pilkada para calon pemimpin maju berpasangan dalam satu paket, maka Kepala Desa bertarung seorang diri secara absolut. Ketentuan ini dipertegas dalam regulasi turunannya, termasuk Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah Kabupaten setempat. Ketiadaan struktur dwi-tunggal di tingkat desa inilah yang kemudian melahirkan sebuah anomali psikologis-politik yang luar biasa getir manakala sang pemimpin utama mendadak mengalami halangan tetap di tengah jalan.

Mari kita bayangkan sebuah peristiwa yang kerap terjadi di pelosok pemukiman pedesaan di Banten. Seorang Kepala Desa terpilih baru menjabat dalam hitungan bulan setelah memenangkan pertarungan sengit yang menguras energi. Riak-riak konflik horizontal antar-kampung belum sepenuhnya padam, dan investasi emosional warga masih berada di titik tertinggi. Tiba-tiba takdir berkata lain: sang Kepala Desa wafat, menjadi terpidana, atau mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Pasal 47 UU Desa, mekanisme pemenuhan kekosongan jabatan tersebut harus ditempuh melalui jalur pintas bernama Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA:  Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Di sinilah geunjleung-nya sosiologis dan tragedi kemanusiaan itu dimulai secara legalistik formal di dalam aula balai desa. Mekanisme Musdes PAW diakui secara hukum sebagai cara yang mudah, ringkas, dan sangat murah karena hanya diwakili beberapa simpul tokoh masyarakat. Namun secara hakikat kedaulatan, terjadi pergeseran epistemologis yang mereduksi hak suara langsung ribuan rakyat menjadi kesepakatan elitis. Dan ironi terjauh pun genap: karena sifat Musdes yang cair dan rawan lobi ruang gelap, takhta yang kosong itu kerap kali jatuh ke tangan sang lawan politik.

Bisa kita bayangkan bersama bagaimana hancur dan remuk redamnya perasaan istri, anak-anak, kerabat dekat, serta para pendukung fanatik almarhum Kades. Mereka yang telah mempertaruhkan segalanya—energi, harga diri, waktu, hingga modal materi yang ngojot—harus menyaksikan musuh bebuyutan melenggang kangkung menduduki kursi kekuasaan. Ada rasa nyeri hate yang mendalam, sebuah luka psikologis yang tidak akan pernah tertampung dalam lembaran teks hukum positif. Di balik dinding-dinding bambu rumah mereka, dalam kesunyian malam yang pekat, batin mereka akan terus menggerutu dan berbisik lirih penuh dendam: “Mestinya bukan dia yang jadi dan menikmati…”

Melihat fenomena yang mencederai rasa keadilan komunal ini, sebuah loncatan pemikiran yang berani dan radikal harus segera diluncurkan ke ruang publik. Kita memerlukan sebuah terobosan progresif agar konstruksi Pilkades disamakan secara simetris dengan pemilihan makro: dipilih dalam satu paket berpasangan antara Kepala Desa dan Wakil Kepala Desa. Gagasan dwi-tunggal desa ini hadir sebagai ikhtiar rasional untuk membangun benteng pertahanan psikologis bagi masyarakat akar rumput. Asas automatic vacancy filling harus diterapkan agar ketika nomor satu tumbang, nomor dua dari gerbong perjuangan yang sama langsung naik menggantikan.

BACA JUGA:  Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran–AS

Penulis sangat menyadari bahwa gagasan baru ini pasti akan menuai badai resistensi, penolakan, serta dianggap helok atau aneh oleh para birokrat. Ide ini akan dituduh kurang populer, tidak populis, serta dinilai membebani keuangan desa hanya untuk membiayai sepasang matahari kembar di kantor desa. Namun, sebagai seorang yang mendalami filsafat, saya memahami bahwa sebuah gagasan mendasar yang membongkar kemapanan struktur hukum yang korup secara sosiologis adalah hal yang wajar jika memantik perlawanan awal. Kebenaran logis yang visioner memang selalu membutuhkan waktu untuk meruntuhkan dinding-dinding kenyamanan lama yang sudah usang.

Mari kita kesampingkan sejenak kalkulasi matematis anggaran dan prosedur birokrasi yang kaku itu untuk merenung dengan jernih. Bukankah stabilitas sosial, ketenteraman batin warga desa, dan kehormatan sebuah mandat politik jauh lebih mahal harganya daripada selembar slip gaji seorang wakil? Konsep berpasangan ini mengunci potensi dendam sosiologis turun-temurun agar tidak meletup kembali di kemudian hari karena hak pemenang telah dijamin oleh sistem. Dengan menaruh seorang wakil segerbong, kita sedang memuliakan investasi emosional rakyat dan memastikan roda pelayanan publik tidak limbung saat nahkoda utama hilang dari kemudi.

Kini, pilihan itu kembali dikembalikan kepada hati nurani dan kejernihan pikiran kita masing-masing sebagai mahluk yang berpikir. Apakah kita akan terus mempertahankan kekakuan regulasi yang memproduksi sakit hati terstruktur ini, atau berani melangkah menuju pembaharuan hukum yang memanusiakan manusia? Ketika kita membayangkan wajah-wajah pendukung yang terpaksa menelan pil pahit di balik bilik Musdes, akal sehat kita pasti tidak akan bisa berbohong. Jauh di lubuk hati dan pikiran yang paling dalam, kita semua pasti mengiyakan bahwa gagasan dwi-tunggal desa ini adalah jalan keadilan yang sejati. ***

Penulis adalah Pengamat Media dan Kebijakan Publik.

 

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Opini

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

Opini

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

Opini

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran–AS

BERITA TERBARU

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.