GazanaPublika.com,  Tangerang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai tidak serius dan terkesan sengaja mendiamkan Surat Disposisi Kejaksaan Agung RI Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025 terkait pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang senilai Rp30 miliar. Anggaran tersebut sejatinya dialokasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang untuk pembebasan lahan warga di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Penilaian tajam tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum sekaligus pendamping warga ahli waris Panunggangan Barat, Anton ‘Gebang’, di Tangerang pada Sabtu, (8/8/2026). Anton menegaskan bahwa surat dari Kejagung tersebut telah mengendap selama hampir sembilan bulan di Kejati Banten tanpa adanya tindakan hukum yang jelas, seperti pemanggilan saksi ahli waris, peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan, maupun rilis perkembangan resmi.

“Disposisi Kejagung Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025 itu bukan surat basa-basi. Itu perintah struktural dari lembaga tertinggi Kejaksaan agar Kejati Banten menindaklanjuti dugaan korupsi APBD Kota Tangerang Rp30 miliar. Faktanya? Hampir sembilan bulan, disposisi itu seperti hilang di laci. Kejati Banten belum menindaklanjuti. Kejagung sudah menjalankan tugasnya menerima laporan dan mendisposisikan sesuai wilayah. Bola sekarang ada di Kejati Banten, dan bola itu sedang tidak ditendang, bahkan tidak disentuh,” ujar Anton.

Anton membeberkan bahwa anggaran Rp30 miliar dari kas daerah tersebut dialokasikan sejak 2021 untuk membebaskan lahan sepanjang 850 meter dengan lebar 20 meter, guna menunjang proyek fisik pembangunan turap oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang menelan anggaran terpisah Rp47 miliar. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa fisik tanah warga ahli waris sudah dipakai untuk pembangunan sejak 2020, tetapi ganti rugi belum dibayarkan hingga lima tahun berselang. Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai ke mana alokasi dana APBD tersebut mengalir.

Ketidakjelasan aliran dana inilah yang mendorong pihak kuasa hukum bersurat ke Kejagung hingga terbit disposisi tersebut. Anton mengkritik sikap pasif Kejati Banten yang berbanding terbalik saat menangani perkara korupsi lain di Banten selama periode 2025-2026, seperti kasus pengelolaan sampah DLH Tangsel maupun pengusutan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten yang ditangani dengan cepat dan agresif.

“Kejati Banten bergerak cepat untuk perkara sampah Tangsel, BPO Pj Gubernur, hingga sport center. Kenapa disposisi Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025 tentang uang rakyat Kota Tangerang Rp30 miliar untuk pembebasan lahan warga kecil di Panunggangan Barat justru mengendap? Ada apa? Atau siapa yang membuat perkara ini istimewa untuk didiamkan?” pangkas Anton.

Lebih jauh, Anton menyoroti kerugian berlapis yang ditanggung oleh masyarakat Panunggangan Barat. Warga tidak hanya kehilangan fisik tanah dan tidak menerima pembayaran ganti rugi, tetapi juga tetap menjadi korban banjir tahunan akibat proyek turap yang terbengkalai. Dampak tersebut kian parah ketika akses keadilan warga seolah tersumbat karena laporan hukum yang ditindaklanjuti Kejagung justru berhenti di tingkat kejaksaan daerah.

“Empat kali dirugikan dari satu proyek yang sama. Warga kehilangan tanah sejak 2020, belum menerima ganti rugi meski APBD sudah menganggarkan Rp30 miliar, tetap terkena banjir karena turapnya tidak selesai, dan kehilangan akses keadilan karena laporannya bahkan tidak diproses meski Kejagung sudah menerbitkan disposisi resmi. Kalau ini masih belum cukup jadi alasan Kejati Banten bergerak, apa lagi yang mereka tunggu?” tegasnya.

Atas dasar itu, Anton mendesak Kejati Banten untuk segera menguji transparansi kasus ini secara terbuka, termasuk memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni, pejabat kuasa pengguna anggaran, serta membuka dokumen verifikasi pembayaran ganti rugi lahan ke publik.

“Kami tidak menuntut Kejati Banten menetapkan tersangka besok pagi. Kami menuntut proses. Panggil kami, panggil ahli waris, panggil Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Bapak Taufik Syahzaeni, panggil pejabat kuasa pengguna anggaran, buka dokumen pembayaran ganti ruginya. Kalau bersih, katakan bersih. Kalau ada penyimpangan, ambil sikap. Yang tidak boleh adalah diam sembilan bulan atas disposisi Kejagung,” tambahnya.

Sebagai penutup, Anton menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud pengujian terhadap integritas, hirarki komando kejaksaan, serta komitmen penegakan hukum dalam mengawal uang rakyat di daerah.

“Sebuah disposisi Kejaksaan Agung adalah perintah, bukan usulan. Kalau disposisi bernomor terdaftar saja bisa didiamkan sembilan bulan, apa arti garis komando di tubuh Kejaksaan? Dan kalau Rp30 miliar uang rakyat bisa lolos dari radar Kejati Banten, apa yang tersisa dari janji pemberantasan korupsi?” tutup Anton.

Redaksi

Exit mobile version