GazanaPublika.com, Tangerang — Sorotan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengendapan Surat Disposisi Kejaksaan Agung Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025 mengenai dugaan korupsi pembebasan lahan Rp30 miliar di Kota Tangerang kini membuka babak baru. Polemik yang disuarakan oleh kuasa hukum warga, Anton Gebang, sejatinya berakar dari dugaan pelanggaran tata kelola pengadaan tanah pada proyek Turap Sungai Cisadane di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, di mana hak-hak keperdataan warga dinilai telah terabaikan selama bertahun-tahun.
Kronologi: Tanah Diambil Lebih Dulu, Bayaran Belakangan
Berdasarkan surat resmi Wali Kota Tangerang yang saat itu dijabat Arief R. Wismansyah, tanah warga di kawasan bantaran Cisadane dinyatakan telah dibebaskan melalui alokasi APBD 2020. Proyek ini merupakan bagian dari program pengendalian banjir Sungai Cisadane yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciujung (BBWSCC), sementara Dinas PUPR Kota Tangerang bertugas melakukan pembebasan lahan.
Merujuk pemberitaan Poskota pada 27 April 2021, Kabid Tata Air Dinas PUPR Kota Tangerang saat itu, Mursiman, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang mengalokasikan sekitar Rp30 miliar untuk membebaskan lahan sepanjang 850 meter dengan lebar 20 meter di Panunggangan Barat. Adapun total anggaran pembangunan turap secara keseluruhan yang dikelola BBWSCC—termasuk Panunggangan Utara—mencapai Rp47 miliar sebagaimana dilansir IDN Times Banten.
Persoalannya, meski surat pembebasan telah terbit dan pekerjaan fisik telah rampung—tanah warga dicor, dipadatkan, dan berubah fungsi menjadi bagian dari infrastruktur publik—realisasi pembayaran ganti untung ternyata jauh dari tuntas. Dari sekian pemilik lahan yang terdampak, hanya dua warga dan satu lembaga (LSM Bank Sasuci) yang tercatat telah menerima haknya. Sementara warga atas nama Sapri, Sarbini, Enung, Jamhari, dan Saninggu hingga kini masih dalam posisi menuntut.
“Tanah kami sudah lima tahun dibangun turap, tapi kami masih belum menerima ganti rugi,” tutur salah seorang ahli waris kepada Lensa Fokus.
Suara Warga: ‘Tanah Kami Digusur Tanpa Musyawarah’
Yang membuat kasus ini semakin miris bukan hanya soal pembayaran yang tertunda, melainkan cara pengambilan tanah itu sendiri. Dalam aduan warga ke Ombudsman RI yang diberitakan Pelita Ekspres pada 16 Februari 2025, Sapri menuturkan bahwa mereka tidak pernah diajak musyawarah; tanah tiba-tiba digusur dan dicor, sementara jika warga tidak setuju, dipersilakan menempuh jalur pengadilan.
Klaim ini diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 15 Juli 2025, sebagaimana diberitakan Kompas.com. Kuasa hukum warga, Antonius, menyatakan di depan wakil rakyat bahwa lahan warga digusur tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, dan tanpa sosialisasi. Pernyataan ini bertabrakan langsung dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mensyaratkan tahapan perencanaan, sosialisasi, musyawarah penetapan harga, dan pembayaran sebelum pelepasan hak.
Warga juga mengeluh soal syarat administrasi yang dinilai memberatkan, terus berubah-ubah, hingga dokumen persyaratan yang tak ditandatangani pejabat Dinas PUPR Kota Tangerang. Bila benar demikian, ada persoalan tata kelola serius: dokumen negara yang menyandera hak rakyat, namun tidak pernah dilegitimasi pejabat berwenang.
Uji Hukum: PP 19/2021, Permen ATR/BPN 19/2021, dan Persoalan “Alas Hak” yang Diabaikan
Jika ditimbang dengan pisau hukum yang berlaku saat proyek berjalan, kasus Panunggangan Barat memperlihatkan setidaknya empat lapis pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Tahapan yang Dilompati: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan
PP 19/2021 secara tegas menetapkan empat tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahap persiapan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 mewajibkan pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, pelaksanaan Konsultasi Publik untuk memperoleh kesepakatan dengan pihak yang berhak, serta kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan melalui Tim Kajian Keberatan yang dibentuk kepala daerah. Dalam kasus Panunggangan Barat, pengakuan warga di forum Ombudsman RI dan RDP Komisi II DPR RI menyebut tidak pernah ada pemberitahuan, sosialisasi, maupun musyawarah. Seluruh tahap persiapan sebagaimana diperintahkan regulasi dilompati—yang membuat keabsahan proses pembebasan lahan itu sendiri patut dipertanyakan.
Inventarisasi Pihak Berhak: Kewajiban Aktif Pemerintah, Bukan Beban Warga.
Tahap pelaksanaan PP 19/2021 mewajibkan Kantor Pertanahan bersama Instansi Pemerlu Tanah melakukan inventarisasi dan identifikasi Pihak yang Berhak beserta objek pengadaan tanah. Permen ATR/BPN 19/2021 merinci bahwa dokumen yang wajib disiapkan Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR meliputi data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, data awal masyarakat terkena dampak, Berita Acara Kesepakatan, hingga Surat Pernyataan Kesiapan Dokumen Anggaran. Praktik yang dikeluhkan warga—syarat administrasi berubah-ubah tanpa penjelasan resmi dan dokumen tanpa tanda tangan pejabat—bertentangan dengan semangat inventarisasi terbuka yang justru diperintahkan aturan negara.
Ketika Alas Hak Lama Tidak Ada: SPPF Sebagai Jalan Keluar Hukum
Salah satu alasan yang kerap dijadikan dalih pemerintah daerah untuk menahan pembayaran ganti untung adalah ketiadaan alas hak lama (sertifikat, girik, letter C, atau petuk). Padahal, Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 jo. PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 54 ayat 1 huruf b) mengandalkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) sebagai alas hak sah ketika dokumen lama tak ada, yang dikuatkan dua saksi dan diketahui Lurah serta Camat. Namun di Panunggangan Barat, Lurah setempat—sebagaimana diberitakan e-satu.com—menolak menandatangani SPPF milik para ahli waris. Menahan tanda tangan tersebut sama artinya dengan menutup pintu keluar hukum yang sudah disediakan negara.
Fisik Sebelum Pembayaran: Bertentangan dengan Asas Pengadaan Tanah
UU Nomor 2 Tahun 2012 menempatkan pemberian ganti kerugian sebagai syarat pelepasan hak. Baru setelah ganti kerugian diterima atau dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri bila terjadi sengketa, negara dapat mengeksekusi fisik. Fakta lapangan menunjukkan tanah sudah dicor dan berdiri turap di atasnya, sementara keluarga ahli waris belum menerima ganti rugi dan tidak ada informasi dana tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan. Tanpa konsinyasi dan tanpa pembayaran langsung, dasar hukum eksekusi fisik lahan tersebut menjadi cacat secara mendasar.

