GazanaPublika.com, Baksel – Sengketa lahan garapan di kawasan PT MII, Wanasalam, terus berlarut-larut, memicu kecemasan di kalangan petani penggarap, Rabu (4/9/2024). Kekhawatiran semakin memuncak setelah tanaman mereka baru-baru ini diratakan oleh alat berat tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Mian, salah satu warga penggarap, mengungkapkan bahwa pada September 2023, alat berat telah meratakan lahannya, menghancurkan tanaman pertaniannya. “Tiba-tiba buldoser langsung meratakan tanah dan tanaman tanpa ada pemberitahuan. Itu sama saja seperti menghina kami,” keluh Mian.
Aswiyah, warga lainnya, turut merasakan kepedihan ketika lahannya dihancurkan oleh alat berat jenis ekskavator, yang menurut mereka, pihak PT MII mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. “Buldoser datang begitu saja, tanpa pemberitahuan. Saya langsung bergegas menyelamatkan beberapa tanaman. Rasanya campur aduk, antara marah dan sedih,” ungkapnya dengan emosi.
Menurut Aswiyah, rumah biliknya sempat dikabarkan akan diratakan juga, namun berkat mediasi Ketua RT, rencana itu batal dilaksanakan. “Saya dengar rumah bilik ini juga akan dihancurkan, tapi saya tidak mau pergi. Biarlah saya tetap di rumah, pasti ada yang akan berempati kepada kami,” tambah Aswiyah, yang juga diamini oleh Mian.
Aswiyah dan Mian kemudian menunjukkan kepada wartawan sebuah dokumen yang mereka pegang sebagai bukti, yaitu Surat Keterangan Penerbitan Tanah seluas 1 hektare yang diberikan kepada orang tua Mian, Mimi, pada tanggal 15 Juli 1987, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sukatani dengan stempel resmi.
Puluhan petani penggarap lainnya juga merasa terancam dengan kemungkinan penggusuran lanjutan, meskipun mereka telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1970.
Pada akhir tahun 2023, PT MII mengklaim bahwa lahan seluas 119 hektare di Desa Sukatani adalah milik mereka berdasarkan hak garap yang mereka miliki. Berdasarkan klaim ini, PT MII menurunkan alat berat untuk meratakan lahan dan mendirikan empat vila di lokasi tersebut.

Salah satu Direksi PT MII, Imam, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat sejak pembelian tanah pada tahun 1993-1994. “Kami memiliki bukti hukum yang sah, termasuk dokumen kepemilikan dan peralihan hak garap dari masa awal hingga sekarang. Kami merasa tanah ini sudah menjadi milik kami,” jelas Imam.
Sementara itu, Lomri, perwakilan kelompok masyarakat yang menamakan diri Petani Penggarap Lahan Eks PT MII, menjelaskan bahwa telah diadakan pertemuan antara warga dan PT MII terkait sengketa tersebut. “Pertemuan sudah dilakukan, dan tim kuasa hukum PT MII meminta kami untuk mengumpulkan data otentik yang dimiliki warga yang telah menggarap lahan ini sejak tahun 70-an. Proses ini masih berlangsung, dengan sekitar 57 orang terlibat, mencakup luas tanah lebih dari 50 hektare,” jelasnya.
Lomri juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap pemerintah hadir untuk menyelesaikan sengketa ini, karena kewenangan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) berada di tangan pemerintah,” pungkasnya. (Red)