GazanaPublika.com, Lebak– KPU Kabupaten Lebak mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran untuk tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2024-2029. Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Nusantara KPU Lebak, Kamis malam (5/9/2024), ketiga Bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk maju sebagai calon resmi.
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni mengungkapkan bahwa ketiga pasangan calon yang dimaksud adalah Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi – Virnie Syafitri. Ade menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen administrasi yang belum lengkap pada berkas ketiga pasangan tersebut.
“Kami berikan waktu perbaikan mulai dari 6 hingga 8 September 2024 sesuai dengan Peraturan KPU. Berkas yang belum lengkap telah disampaikan kepada LO masing-masing pasangan calon untuk segera diperbaiki,” jelas Ade.
Ia menambahkan bahwa setelah proses perbaikan dilakukan, KPU akan kembali memverifikasi berkas. “Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen masih belum memenuhi syarat, maka calon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkas Ade.
Situasi ini memberikan tantangan tersendiri bagi ketiga pasangan calon, yang masih memiliki waktu untuk memperbaiki persyaratan sebelum tahap verifikasi final.

