GazanaPublika.com – Serang – Pemerintah Kota Serang belum mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang untuk 2025 sudah disahkan.

Pemkot Serang menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi acuan penting sebelum anggaran dialokasikan.

“Terkait program makan bergizi gratis, kita sedang menunggu juklak dan juknis dari Kemendagri,” ungkap Nanang pada Kamis (14/11/2024).

Nanang menambahkan bahwa Pemkot Serang akan melakukan penyesuaian anggaran apabila program tersebut memang menjadi prioritas nasional, meskipun anggaran awalnya belum disiapkan. Menurutnya, APBD dapat mengalami perubahan jika ada perintah undang-undang atau mandat langsung dari pemerintah pusat.

“Anggaran kita bisa disesuaikan, terutama jika ada instruksi dari atas, seperti dalam hal ini program makan bergizi gratis,” jelasnya.

Meski demikian, Nanang berharap agar dana untuk program ini tidak membebani APBD Kota Serang. Dia menginginkan agar anggaran berasal dari pemerintah pusat atau provinsi, sehingga tidak mengganggu postur keuangan daerah.

“Kalau memungkinkan, anggarannya tidak diambil dari postur APBD kita. Idealnya, pusat atau provinsi yang mengalokasikan,” tuturnya.

Sumber: tribunbanten.com

Redaksi

Exit mobile version