GazanaPublika.com, Serang – Pengurus Wilayah GP Ansor Banten menyoroti proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group. Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan seharusnya tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku.

Ketua PW GP Ansor Banten, Tb Adam Ma’rifat, menekankan bahwa aktivitas pembangunan proyek tersebut harus sesuai aturan, termasuk dalam proses pembebasan lahan. Ia menolak keras segala bentuk pemaksaan atau intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan.

“Pengembang tidak boleh memaksa, menggusur, atau menguruk paksa lahan masyarakat. Lahan harus dibeli dengan harga pasaran yang wajar tanpa adanya intimidasi,” ujar Adam, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Bantennews.com

Adam juga mengingatkan bahwa pembangunan PIK 2 harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Selain itu, pengembang tidak boleh menggunakan sempadan pantai dan sungai, yang merupakan milik publik dan negara.

“Proyek ini harus memastikan proporsi fasilitas sosial dan fasilitas umum terpenuhi, termasuk ruang terbuka hijau, lahan pemakaman, dan memiliki izin reklamasi serta perizinan lainnya,” jelas Adam.

Peringatan untuk Pemerintah dan Developer

Jika ditemukan pelanggaran, Adam meminta pemerintah untuk tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengembang, termasuk menghentikan proyek jika merugikan masyarakat atau merusak lingkungan.

“Jika melanggar, pemerintah harus bertindak tegas. Proyek semacam ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Kriteria PSN yang Benar

Adam juga menjelaskan bahwa Proyek Strategis Nasional seharusnya didasarkan pada studi lingkungan hidup, studi kelayakan, serta studi pendahuluan yang matang. Selain itu, pengadaan tanah untuk PSN harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan harga yang wajar dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.

“PSN tidak hanya harus adil bagi masyarakat, tetapi juga wajib melindungi keberlanjutan lingkungan, termasuk sungai, pantai, dan laut,” tambahnya.

Menurut Adam, seluruh proses PSN dilaksanakan di bawah pengawasan pemerintah dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang kemudian hasilnya diteruskan kepada Presiden untuk evaluasi lebih lanjut.

“Artinya, PSN sejati tidak akan merugikan masyarakat ataupun merusak lingkungan hidup,” pungkasnya.

Permasalahan PIK 2

Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group telah menjadi sorotan publik karena berbagai kontroversi terkait statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.

Sejak ditetapkan sebagai PSN, PIK 2 melakukan pembebasan lahan secara masif. Proses ini diduga melebihi ketentuan dan mengancam sawah produktif serta tambak warga di kawasan utara Tangerang. Selain itu, proses pembebasan lahan tersebut dilaporkan dilakukan dengan intimidasi dan harga yang tidak wajar, sehingga merugikan masyarakat setempat.

Kontroversi lain mencuat ketika proyek ini dilaporkan menggusur sawah produktif, yang berdampak negatif pada keberlanjutan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Insiden lainnya adalah seorang bocah yang terlindas truk proyek pada awal November 2024. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian memblokir jalan dan melempari truk-truk proyek yang melanggar aturan jam operasional.

Menanggapi berbagai permasalahan ini, Pengurus Wilayah GP Ansor Banten menegaskan bahwa PIK 2 bukanlah PSN, melainkan proyek swasta yang harus tunduk pada hukum yang berlaku. Mereka menuntut agar pengembang tidak melakukan pemaksaan atau penggusuran lahan tanpa proses yang adil dan sesuai aturan.

Pembangunan proyek juga diminta untuk mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjaga kelestarian lingkungan, termasuk tidak mengambil sempadan pantai atau sungai yang merupakan milik publik. GP Ansor Banten juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar aturan, termasuk menghentikan proyek jika terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kontroversi semakin memanas ketika Presiden Joko Widodo dan pengembang proyek digugat secara perdata sebesar Rp612 triliun terkait proyek tersebut. Gugatan ini menuntut penghentian proyek PIK 2, baik yang termasuk PSN maupun di luar PSN, serta pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proyek PIK 2, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan bersama.

Redaksi

Exit mobile version