GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kegiatan impor gula nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Dennie dalam persidangan terbuka.
Meskipun tidak memperoleh keuntungan pribadi, Tom tetap dinilai berperan dalam kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp515 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebijakan yang diambil Tom bertentangan dengan regulasi dan prosedur yang berlaku saat itu. Selain itu, ia disebut lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila, yang dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman.
Hakim juga memutuskan mengabaikan keterangan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan oleh jaksa. Alasan Rini yang disebut berhalangan karena urusan keluarga di Jawa dinilai tidak sah dan tidak relevan untuk meringankan Tom.
Namun, majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain:
• Tom belum pernah dihukum sebelumnya
• Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
• Tidak mengambil keuntungan pribadi dari proyek impor gula
Tom sendiri menyatakan tetap tidak bersalah. Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo saat itu dan telah melalui koordinasi lintas kementerian.
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Semuanya adalah pelaksanaan tugas negara yang didasarkan pada pertimbangan krisis pasokan,” ujar Tom kepada media usai persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menyatakan Tom telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan mengenai volume dan pihak penerima izin impor gula, yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Kasus impor gula ini mencuat saat pemerintah diduga membuka kran impor secara besar-besaran, sementara produksi dalam negeri stagnan dan distribusi tidak merata. Publik sempat mengeluhkan lonjakan harga dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian, yang pada akhirnya menjadi celah bagi dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan tentang model ekonomi nasional: antara orientasi pasar bebas dan perlindungan terhadap petani lokal, terutama dalam sektor pangan strategis seperti gula.

