GazanaPublika.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai besaran aliran keuntungan ilegal serta pembengkakan harga pengadaan barang dalam kasus korupsi tata kelola program ‘Makan Bergizi Gratis’ (‘MBG’). Perkara hukum yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—kini tengah menjadi sorotan publik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan oleh penyidik korps adhyaksa pada Rabu (3/6/2026), rincian mengenai angka-angka kerugian serta siasat culas para tersangka mulai dipetakan secara jelas. Keuntungan melimpah diduga diraup oleh ketiga mantan pimpinan BGN tersebut melalui manipulasi operasional di lapangan.
Modus pertama yang dibongkar oleh penyidik adalah kepemilikan rahasia atas lembaga-lembaga pengelola di tingkat bawah. Melalui kendali atas portal verifikasi internal, para tersangka meloloskan yayasan-yayasan milik mereka sendiri untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari jaringan yayasan inilah aliran uang haram mengalir deras secara berkala.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain mengisap keuntungan harian lewat jalur SPPG, Dadan bersama rekan-rekannya juga melancarkan aksi lancung lewat proyek pengadaan fasilitas kedinasan. Penyidik menemukan bahwa kerangka acuan kerja sengaja dimanipulasi agar BGN memesan berbagai barang mewah yang sama sekali tidak menunjang kebutuhan pelaksanaan program nutrisi nasional tersebut.
Salah satu temuan yang paling mencolok dalam anggaran bernilai fantastis ini adalah pembelian armada kendaraan ramah lingkungan. Dadan cs nekat meloloskan proyek pengadaan kendaraan roda dua tersebut meski dinilai tidak memiliki urgensi operasional di lapangan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” jelas Syarief saat memaparkan rincian barang.
Siasat penggelembungan harga ternyata tidak berhenti pada kendaraan dan alas kaki semata. Tim penyidik Jampidsus juga mendeteksi adanya kelebihan bayar yang sangat besar pada penyediaan perangkat elektronik penunjang digitalisasi dan multimedia kantor.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” sambung Syarief melengkapi daftar penyelewengan.
Hingga laporan keuangan komprehensif diterbitkan pada Kamis (4/6/2026), Kejagung menegaskan bahwa proses investigasi dan penelusuran aset para tersangka masih terus berjalan secara intensif. Penyidik juga menggandeng ahli auditor negara untuk menghitung jumlah total kerugian keuangan negara secara definitif akibat perbuatan melawan hukum Dadan cs.
Dikutip dari detikcom, laporan kasus ini merangkum rentetan angka fantastis dari pengadaan barang non-substansial serta modus keuntungan harian tersembunyi yang menjadi landasan hukum kuat bagi kejaksaan dalam menjerat para mantan pembuat kebijakan di lembaga pemenuhan gizi tersebut.
