Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Siap Buka Nama Besar, Mantan Pimpinan BGN Ajukan Status ‘Justice Collaborator

Siap Buka Nama Besar, Mantan Pimpinan BGN Ajukan Status ‘Justice Collaborator

Nasional Jumat, 5 Juni 2026 20:24 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,

Jakarta — Kasus dugaan korupsi tata kelola program ‘Makan Bergizi Gratis’ (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan langkah hukum terbarunya untuk mengajukan permohonan sebagai ‘justice collaborator’ (JC) atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Advertisement

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, rencana pengajuan status tersebut dimaksudkan agar perkara yang menjerat kliennya dapat diungkap secara transparan di hadapan hukum. Krisna juga menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bantahan langsung atas tuduhan yang menyebut Sony merupakan dalang utama di balik praktik lancung jual beli titik ‘Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi’ (SPPG).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

### Siap Menyeret Tokoh Eksekutif dan Legislatif

Meskipun bersedia membongkar keterlibatan sejumlah figur berpengaruh dalam lingkaran pusaran korupsi ini, pihak kuasa hukum sejauh ini masih enggan membeberkan secara rinci identitas dari nama-nama tokoh tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Kehadiran di Pemakaman Khamenei

“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ucap Krina.

Surat permohonan resmi terkait pengajuan status JC ini dijadwalkan akan segera dikirimkan kepada pihak penyidik Jampidsus Kejagung pada pekan depan. Krisna menjanjikan akuntabilitas tersebut akan dibuktikan secara langsung pada saat proses persidangan berjalan.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.

Dikutip dari detikNews, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiga tersangka diduga kuat mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan milik mereka tetap lolos seleksi meskipun dinyatakan tidak layak. Ketiganya juga ditengarai terafiliasi dengan beberapa unit SPPG yang mampu meraup aliran dana segar hingga miliaran rupiah setiap harinya.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Selain itu, penyidik mengendus adanya intervensi dari para tersangka terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta bermuatan ‘markup’ harga. Beberapa proyek pengadaan barang yang terindikasi masuk dalam pusaran korupsi ini dan telah terealisasi antara lain:

  1. Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
  3. Pengadaan 31.000 unit tablet.
  4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Hingga laporan ini diturunkan pada Jumat (5/6/2026), pihak penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dilaporkan masih terus melangsungkan tindakan penggeledahan secara intensif di beberapa lokasi di Jakarta guna mengamankan rangkaian barang bukti yang berkaitan dengan kasus hukum Dadan Hindayana dkk tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.