GazanaPublika.com, Cilegon — Jalur pelayaran di Selat Sunda kini masuk dalam zona pengawasan ketat setelah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau (GAK) menjadi Level III (Siaga) Lonjakan aktivitas vulkanik ini memicu keluarnya instruksi tegas bagi seluruh armada kapal yang melintas di kawasan penghubung Pulau Jawa dan Sumatra tersebut.

Plt Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status dari Waspada (Level II) ke Siaga (Level III) diambil setelah adanya pemantauan intensif, baik secara visual maupun instrumental.

“Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma yang bergerak ke permukaan. Oleh karena itu, masyarakat hingga wisatawan dilarang keras mendekati kawah aktif dalam radius aman yang telah ditentukan,” ujar Lana.

Syahbandar Banten Rilis 6 Panduan Keselamatan Laut

Merespons ancaman tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten langsung bergerak cepat dengan merilis edaran resmi. Kepala KSOP Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh nakhoda, operator pelayaran, dan agen kapal untuk melipatgandakan kewaspadaan selama berada di perairan Selat Sunda.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jasa angkutan laut yang berlayar di Selat Sunda untuk mengutamakan keselamatan navigasi menyusul rilis resmi dari PVMBG terkait status Siaga Anak Krakatau,” tegas Yogie dalam keterangannya.

Guna mencegah kedaruratan di laut, KSOP Banten menetapkan enam poin arahan mutlak yang harus dipatuhi oleh dunia pelayaran:

Waspada Erupsi Sekunder: Seluruh kapal wajib mengantisipasi dampak langsung aktivitas vulkanik, seperti lontaran material pijar, hujan abu, hingga potensi gangguan jarak pandang navigasi.

  • Pantau Informasi Resmi: Nakhoda diwajibkan memperbarui perkembangan situasi secara berkala melalui kanal resmi PVMBG, BMKG, dan otoritas terkait.
  • Sterilisasi Radius 5 KM:** Kapal jenis apa pun dilarang keras memasuki atau mendekati kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat kawah aktif.
  • Rencana Pelayaran Adaptif:** Pemetaan rute perjalanan harus memperhitungkan arah angin dan sebaran abu vulkanik guna menghindari area terdampak.
  • Respons Cepat Kedaruratan:** Jika nakhoda melihat indikasi bahaya yang mengancam kapal, tindakan preventif harus segera diambil dan langsung dilaporkan ke *Vessel Traffic Service* (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.
  • Regulasi Keselamatan Harga Mati:** Seluruh penyelenggara pelayaran wajib menempatkan keselamatan kru dan penumpang di atas segalanya sesuai regulasi yang berlaku.

Meski situasi di sekitar Gunung Anak Krakatau kian menghangat dan memicu imbauan waspada bagi warga pesisir, beberapa laporan di lapangan menunjukkan sebagian nelayan lokal di wilayah Pandeglang terpantau masih tetap melaut demi mata pencaharian, dengan tetap memantau pergerakan aktivitas gunung api purba tersebut.

Redaksi

Exit mobile version