GazanaPublika.com, Jakarta – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diguncang isu miring menyusul munculnya kasus dugaan kekerasan berat yang diduga kuat melibatkan salah satu oknum anggota aktif. Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial M (30) mengambil langkah hukum besar dengan melaporkan pria yang diakui sebagai suaminya tersebut langsung ke Bareskrim Polri.
Tak main-main, rentetan tindakan keji mulai dari penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan konsumsi zat narkotika, hingga penyiksaan fisik berat diduga telah dialami oleh korban selama masa pernikahan mereka.
Langkah pencarian keadilan ini dikawal langsung oleh Tim Hotman 911. Laporan resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, dan telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI
“Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Raden Reza, kuasa hukum korban, saat memberikan keterangan pada Jumat (3/7/2026).
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat merespons laporan tersebut. Sesaat setelah berkas diterima, korban M langsung menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik dengan total sekitar 20 pertanyaan. Usai memberikan keterangan awal, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani proses visum et repertum guna memperkuat bukti-bukti fisik.
### Kronologi Hubungan dan Dugaan Eksploitasi
Berdasarkan garis waktu yang dihimpun, perkenalan antara M dan oknum polisi tersebut bermula pada tahun 2023 hingga berlanjut ke jenjang pernikahan. Namun, lembaran baru kehidupan rumah tangga itu justru menjadi awal petaka. Korban baru mengetahui belakangan bahwa sang suami ternyata telah memiliki istri sah lain.
Mirisnya, dugaan manipulasi dan intimidasi disinyalir sudah terjadi sejak awal kedekatan mereka. Korban diduga kuat berada di bawah kendali penuh pelaku karena dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila,” urai Raden Reza.
Lebih jauh lagi, di bawah tekanan hebat, korban juga mengaku dipaksa untuk meracik zat terlarang tersebut oleh pelaku.
Puncak dari rangkaian penyiksaan ini menyisakan trauma fisik yang amat mengerikan. Oknum tersebut diduga tega menyiramkan cairan keras ke tubuh korban. Akibat tindakan tidak manusiawi ini, hampir separuh tubuh korban—atau sekitar 47 persen—mengalami luka bakar parah di sisi bagian kiri.
Kondisi M saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan dan masih membutuhkan perawatan medis yang sangat intensif. Hilangnya lapisan kulit luar membuat setiap pergerakan menjadi siksaan tersendiri bagi korban.
“Aduh nggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngerinya luar biasa. Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” pungkas Raden menggambarkan penderitaan kliennya saat dievakuasi.
Kini, publik menunggu ketegasan dan transparansi dari pihak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
