Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

Berita Utama Jumat, 3 Juli 2026 22:07 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi memasuki babak persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis kemarin, Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah dan penyerangan kehormatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui berbagai platform media sosial. Menariknya, Dokter Tifa secara tegas menolak tawaran untuk menempuh jalur damai. Di sisi lain, Jokowi dikabarkan siap hadir langsung dalam persidangan berikutnya guna menunjukkan ijazah aslinya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula sejak Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan media sosial milik terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan sang mantan presiden. Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Jokowi sempat menggelar konferensi pers pada April 2025 untuk menegaskan bahwa tuduhan itu sepenuhnya hoaks dan menyesatkan, mengingat Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Namun, Dokter Tifa tetap gencar menyebarkan narasi yang meragukan keaslian ijazah Strata Satu milik Jokowi melalui media sosial hingga acara diskusi, tanpa menyertakan bukti hukum yang sah.

BACA JUGA:  Viral! Protes Diminta Cek Aroma MBG: Guru Bukan Anjing Pelacak

Advertisement

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdapat lima unggahan spesifik dari Dokter Tifa yang secara gamblang menuduh ijazah tersebut palsu. Terdakwa menyoroti beberapa hal yang dianggapnya janggal, mulai dari desain sampul tulisan, foto wisuda, catatan buku alumni, hingga klaim Jokowi mengenai sosok dosen pembimbingnya. Dari hasil pemeriksaan, Jokowi tercatat resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak Juli 1980, dan pihak universitas telah menerbitkan ijazah sah atas nama Joko Widodo pada November 1985. Akibat tuduhan yang terus bergulir ini, Jokowi dinyatakan mengalami kerugian immateril berupa rusaknya nama baik secara personal.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

Akibat tindakan tersebut, Jaksa menjerat Dokter Tifa dengan dakwaan berlapis yang cukup berat. Terdakwa dikenakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 434 dan Pasal 433 KUHP. Selain itu, Dokter Tifa juga dijerat dengan pelanggaran berat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, karena memanfaatkan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan berita yang menyerang kehormatan seseorang.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version