GazanaPublika.com, Ambon – Seorang sopir bernama Rizal menjadi korban dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek KPYS Ambon di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024). Insiden tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 15 detik dan kini viral di media sosial.
Dalam video itu, Rizal terlihat tergeletak di jalan setelah dibanting oleh seorang polisi. Seorang anggota lainnya kemudian datang membawa borgol dan memborgol tangan Rizal. Meskipun sempat melawan, Rizal akhirnya digiring ke kantor Polsek Pelabuhan dengan kondisi tangan terborgol.
Awal Peristiwa
Kejadian bermula ketika Rizal, yang mengemudikan mobil Xenia, terlibat cekcok dengan Bripka Edy Wally, anggota Polsek KPYS. Saat itu, Bripka Edy sedang mengatur lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi akibat kemacetan menuju dan dari Pelabuhan Yos Sudarso.
Menurut keterangan, Rizal diduga menerobos jalur yang membuat Bripka Edy memukul bagian depan mobilnya dan mengeluarkan kata-kata kasar. Bripka Edy bahkan menuduh Rizal telah menabraknya, lalu mencabut kunci mobil dan memaksa Rizal keluar.
Setelah Rizal keluar dari mobil dan terlibat adu argumen, tiba-tiba Aipda Tortet datang dan membanting Rizal hingga tersungkur.
Tindakan Hukum
Rizal telah melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. Pengacara Rizal, Ramli Lulang, yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diajukan.
“Iya, tadi malam kita lapor anggota polisi KPYS ke Propam Polda Maluku terkait dugaan pidana,” ujar Ramli, Sabtu (21/12).
Polisi Tindak Anggotanya
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, mengungkapkan bahwa tiga anggota Polsek KPYS yang terlibat, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripka SD, telah diamankan. Ketiganya kini ditahan di tempat khusus (Patsus) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang diambil adalah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka ke Patsus,” ujar Janete.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polresta Ambon dan Polda Maluku.
Sumber: CNNIndonesia.com

