GazanaPublika.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap sejumlah bukti kuat yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dalam kasus pencabulan anak bawah umur. Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman CCTV, dokumen pemesanan hotel, hingga hasil visum korban.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional Polri melaporkan adanya dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polda NTT pada 22 Januari 2025. “Berdasarkan informasi awal, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024,” ujar Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain bukti pemesanan hotel, penyidik juga mengamankan delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dibuat oleh AKBP Fajar. “Kami juga memiliki hasil visum yang menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap korban,” tambah Patar.

Mantan Kapolres Ngada tersebut terancam hukuman berat karena melanggar sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” jelas Patar.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar telah ditahan sejak 24 Februari 2025. “Tersangka telah melakukan pelanggaran berat, baik secara kode etik kepolisian maupun tindak pidana,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa sidang etik terhadap AKBP Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Meski belum menerima sanksi etik, tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Saat konferensi pers, AKBP Fajar terlihat mengenakan rompi oranye, menandakan statusnya sebagai tahanan.

Kasus ini mencoreng nama institusi kepolisian dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat pun menuntut proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban.***

Redaksi

Exit mobile version