GazanaPublika.com, Jakarta – Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng beredar viral di media sosial. Surat tersebut meminta “partisipasi Lebaran” dari sebuah hotel di Jakarta Pusat, namun belakangan terbukti tidak resmi.

Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menegaskan bahwa surat itu palsu. “Tidak ada registrasi di sistem kami. Kop surat, nomor, dan stempelnya tidak sesuai dengan dokumen resmi Polsek Menteng,” jelasnya, Senin (24/3/2025), dilansir dari Kompas.com. 

Hasil pemeriksaan Propam Polres Jakarta Pusat mengungkap bahwa Aipda Anwar, salah satu Bhabinkamtibmas, mengakui membuat surat tersebut secara mandiri tanpa sepengetahuan rekan atau atasan. “Dia tidak mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan surat,” tambah Rezha.

Akibat tindakannya, Anwar dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dicopot dari jabatannya. Sementara tiga nama lain yang tercantum dalam surat—AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman—mengaku tidak terlibat.

Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran etik di internal institusi.

Redaksi

Exit mobile version