GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menghapus klasifikasi beras medium dan premium sebagai bagian dari langkah strategis menyikapi skandal beras oplosan yang baru-baru ini terbongkar. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas), Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi nasional pengendalian harga pangan yang digelar di Jakarta, Jumat siang (25/7/2025), dikutip dari Kompas TV.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penghapusan klasifikasi dilakukan untuk menghindari kebingungan di masyarakat, sekaligus menutup celah manipulasi harga oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
“Ke depan tidak ada lagi istilah beras premium dan medium. Beras ya beras. Yang ada hanya dua, yaitu beras biasa dan beras khusus yang memang memiliki karakter spesifik,” ujarnya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Satgas Pangan Polri, menyusul terkuaknya kasus besar pengoplosan beras oleh sejumlah produsen besar. Dalam penggerebekan baru-baru ini, polisi menyita 201 ton beras kemasan merek premium yang ternyata hanyalah beras kualitas medium biasa. Tiga produsen dan lima merek premium kini sedang diselidiki, dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap bahwa pelaku menyulap beras biasa menjadi seolah-olah premium hanya lewat kemasan mengilap dan label mewah, sehingga dijual jauh di atas harga seharusnya. Dugaan pelanggaran sertifikasi mutu dan label halal juga sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penghapusan klasifikasi ini akan diikuti dengan penetapan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras biasa di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi dibingungkan oleh harga yang sangat bervariasi untuk jenis beras yang sebenarnya setara kualitasnya.
“Dengan hanya satu klasifikasi dan satu HET, maka konsumen akan lebih terlindungi. Tidak ada lagi praktik manipulatif yang memanfaatkan kemasan dan label untuk menjebak konsumen,” katanya.
Namun demikian, kebijakan ini juga menuai catatan kritis dari sejumlah pihak. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan bahwa penghapusan klasifikasi beras harus dibarengi pengawasan distribusi dan penyusunan ulang HET yang proporsional.
“Beras medium selama ini menjadi acuan harga pokok yang terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Jangan sampai penghapusan klasifikasi ini malah membuka celah kenaikan harga,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan pelaku ritel modern menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum Aprindo, Solihin, menilai kebijakan tersebut akan memberi fleksibilitas lebih dalam menyajikan pilihan produk kepada konsumen, terutama karena ritel modern cenderung hanya menjual beras kategori premium selama ini.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan mutu dan distribusi beras melalui lembaga sertifikasi yang lebih ketat, serta memperkuat peran Bulog dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran.
Kebijakan Baru Pemerintah:.
• Klasifikasi Lama: Beras Premium dan Medium
• Klasifikasi Baru: Beras Biasa & Beras Khusus
• Beras Khusus: Termasuk varietas seperti japonica, basmati, pandan wangi, ketan, dll
• Harga: Berlaku satu harga HET nasional untuk beras biasa
• Tujuan: Melindungi konsumen dari manipulasi harga dan label
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya dapat menutup celah-celah kecurangan dalam perdagangan pangan pokok, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap rantai distribusi beras nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

