GazanaPublika.com, Jakarta — Di balik megahnya narasi besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah kenyataan pahit justru terkoyak di ruang gelap birokrasi. Korps Adhyaksa kembali menghentak publik melalui pengusutan kasus korupsi yang kini menyentuh hal paling mendasar. Bukan lagi sekadar soal angka triliunan dari pengadaan motor listrik, melainkan tentang sesuatu yang teramat dekat dengan keseharian anak-anak sekolah, yaitu food tray atau tempat makan yang akrab disebut ompreng.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi bisu runtuhnya martabat seorang perwira tinggi setelah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru. Penetapan ini memperpanjang daftar hitam korupsi MBG menjadi tujuh orang, sekaligus menegaskan satu hal yang mengerikan bahwa proyek kemanusiaan ini diduga telah dijarah tanpa sisa dari hulu hingga ke hilir.
Nalar publik seolah dipaksa menerima kenyataan ironis dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Kasus mega korupsi yang sebelumnya membongkar dugaan mark-up fantastis bernilai sekitar Rp 1 triliun untuk puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, komputer tablet, hingga televisi raksasa kini menjalar ke titik paling nadir. Jangankan proyek megah berskala triliun, wadah makan plastik tempat nasi dan lauk pauk itu disajikan pun disisipi keserakahan.
Brigjen Lalu diduga kuat memanfaatkan kuasa absolut jabatannya pada tahun 2025 dengan memerintahkan pendirian sebuah perusahaan fiktif melalui tangan dua saksi. Perusahaan tersebut bukan dirancang untuk melayani, melainkan menjadi mesin pemeras legal bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peran sang jenderal bintang satu begitu terstruktur karena ia mendikte harga ompreng secara sepihak dan memaksa setiap calon mitra untuk membeli dari sana demi menyelundupkan komponen *fee* haram sebagai pelicin persetujuan pasokan.
Jerat hukum akhirnya datang tanpa pandang bulu dan memaksa sang jenderal langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penyidikan awal. Atas perbuatannya yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak Markas Besar Polri pun segera mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tidak ada impunitas bagi siapapun yang bermain-main dengan hukum.
Kasus korupsi MBG ini kini menjelma menjadi gurita yang mencengkeram seluruh lini program secara sempurna. Di tingkat puncak, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, diduga kuat menjadi sutradara kebijakan pengadaan massal. Di sektor perantara, pihak swasta berinisial AYS dan ketua yayasan seperti Glory Harimas Sihombing ikut bermain dengan memperjualbelikan akses titik dapur seharga Rp 100 juta per lokasi, hingga akhirnya bermuara pada penguncian jalur pengadaan ompreng di tingkat paling bawah oleh Brigjen Lalu.
Ketika ribuan anak di pelosok negeri menaruh harapan pada sepiring makanan bergizi untuk masa depan mereka, di sudut lain ibu kota, meja pembagian keuntungan justru digelar di atas piring-piring kosong itu. Penahanan sang jenderal barangkali merupakan sebuah kemenangan hukum, namun sekaligus menjadi potret kelam betapa rapuhnya benteng moral di hadapan godaan proyek besar negara.

