GazanaPublika.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum. Dikutip dari detik.com, MK juga menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Merespons putusan tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK dan mendiskusikan sejauh mana perjalanan undang-undang tersebut.
“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menanggapi kritik terkait anggapan ‘impunitas’ jika prajurit diadili di peradilan militer, Maruli menegaskan bahwa peradilan militer selama ini kerap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih tegas dan berat kepada prajurit.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu,” ujarnya.
Maruli menilai sanksi dan aturan di lingkungan militer sejatinya jauh lebih keras. Namun, ia kembali menegaskan bersiap untuk mempelajari pertimbangan putusan MK tersebut secara mendalam.
“Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucap Maruli.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa TNI AD senantiasa taat pada aturan dan konstitusi yang berlaku, sembari menyebut bahwa revisi undang-undang bukan kewenangan Angkatan Darat semata.
“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” sebut Tandyo.
“Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Hakim Anggota MK Arsul Sani menyampaikan pertimbangan hukum tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul Sani.

