Advertisement
Oleh: Wichu Haidar
GazanaPublika.com – Ketika persoalan ijazah atau dokumen pendidikan seseorang masuk ke ruang sidang, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu: apakah pengadilan yang sedang memeriksa perkara itu memang berwenang menilai persoalan tersebut, dan sejauh mana penilaian itu boleh dilakukan?
Advertisement
Pertanyaan ini penting, terutama ketika dokumen pendidikan yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum. Sebab, tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur peradilan yang sama. Ada batas kewenangan yang harus dihormati, termasuk oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki fungsi yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya menjadi langkah awal untuk menilai apakah suatu pemeriksaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Apakah MK Berwenang Memeriksa Persoalan Ijazah?
Mari kita mulai dari pertanyaan paling mendasar. Apakah MK sama sekali tidak boleh memeriksa dokumen pendidikan seseorang?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
MK memiliki kewenangan konstitusional, termasuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam menjalankan kewenangannya, hakim tentu dapat memeriksa dan menilai alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun, di sinilah persoalan hukumnya perlu dibedakan secara cermat.
Menilai suatu dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan tidak sama dengan menyatakan bahwa keputusan administrasi pemerintah yang berkaitan dengan dokumen tersebut tidak sah. Keduanya merupakan tindakan hukum yang berbeda dan dapat memiliki konsekuensi berbeda pula.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah MK boleh melihat atau menilai dokumen pendidikan, melainkan apakah penilaian tersebut relevan dengan perkara yang sedang diperiksa, apa dasar hukumnya, dan sejauh mana kesimpulan hakim dapat ditarik dari bukti yang tersedia.
Jika penilaian terhadap dokumen pendidikan digunakan untuk mendukung pertimbangan putusan, tentu dasar dan batas penilaian itu layak diperiksa secara kritis. Akan tetapi, menyimpulkan bahwa MK telah melampaui kewenangannya hanya karena hakim menilai suatu dokumen juga tidak tepat tanpa terlebih dahulu mengkaji putusan dan hukum acara yang berlaku.
Lalu, Apa Peran PTUN?
Sekarang kita beralih ke persoalan administrasi negara.
Misalnya, seseorang memiliki dokumen pendidikan dari luar negeri, kemudian memperoleh surat penyetaraan dari kementerian yang berwenang. Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuhnya memiliki kesetaraan dengan jenjang tertentu dalam sistem pendidikan Indonesia.
Bagaimana jika kemudian muncul pihak yang mempertanyakan legalitas keputusan penyetaraan tersebut?
Dalam keadaan demikian, PTUN dapat menjadi forum yang relevan untuk menguji keputusan administrasi pemerintah, sepanjang keputusan itu memenuhi persyaratan sebagai objek sengketa dan gugatan diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa PTUN?
Karena yang dipersoalkan dalam skenario tersebut bukan semata-mata dokumen pendidikan yang diterbitkan oleh institusi luar negeri, melainkan juga legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan pejabat pemerintah Indonesia.
Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak semua persoalan ijazah otomatis menjadi kewenangan PTUN. Jika yang dipersoalkan adalah keaslian dokumen, status kelulusan, pemenuhan persyaratan pencalonan, atau hasil pemilihan umum, jalur dan ruang lingkup pemeriksaannya dapat berbeda.
Jadi, kita tidak bisa langsung mengatakan bahwa setiap persoalan ijazah harus dibawa ke PTUN. Kita harus melihat terlebih dahulu apa yang sebenarnya digugat dan keputusan hukum apa yang diminta dari pengadilan.
Mengapa Dokumen Pendidikan Luar Negeri Harus Diperiksa dengan Hati-hati?
Persoalan menjadi lebih rumit ketika dokumen pendidikan berasal dari negara lain.
Sebuah sertifikat, diploma, atau dokumen kelulusan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama atau bentuk fisiknya. Perlu diketahui siapa penerbitnya, program apa yang ditempuh, jenjang pendidikan yang diakui, serta bagaimana kedudukannya menurut sistem pendidikan negara asal dan ketentuan penyetaraan di Indonesia.
Jika terdapat keraguan, apakah informasi dari institusi pendidikan terkait perlu diminta? Tentu saja, apabila diperlukan untuk menjelaskan persoalan yang sedang dibuktikan.
Apakah ahli pendidikan atau ahli hukum dari negara terkait harus selalu dihadirkan? Tidak selalu. Kebutuhan tersebut bergantung pada pokok persoalan, alat bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum acara yang digunakan.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa kesimpulan hukum tidak dibangun hanya dari dugaan atau penafsiran sepihak. Bukti yang relevan harus diperiksa secara cermat dan dinilai berdasarkan standar pembuktian yang berlaku.
Proses semacam ini memang bisa membutuhkan waktu. Namun, lamanya pemeriksaan saja tidak menentukan benar atau salahnya suatu proses hukum. Yang harus menjadi perhatian adalah apakah pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, mengikuti prosedur yang benar, dan menghasilkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana dengan Pernyataan MK tentang Tidak Ditemukannya Bukti?
Di sinilah kita perlu membedakan dua hal yang sering kali tercampur dalam perdebatan publik.
Ketika sebuah pengadilan menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai suatu hal, apakah itu otomatis berarti hal tersebut tidak pernah terjadi?
Tidak.
Pernyataan bahwa suatu fakta tidak terbukti dalam persidangan berbeda dengan pernyataan bahwa fakta tersebut telah terbukti tidak ada. Keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, misalnya, pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan harus dibaca sesuai dengan bunyi pertimbangan putusan, konteks pemeriksaan, dan persoalan yang menjadi kewenangan MK.
Pernyataan tersebut tidak boleh diperluas begitu saja menjadi kesimpulan bahwa seseorang pasti tidak pernah menempuh atau menyelesaikan pendidikan tertentu. Sebaliknya, pernyataan itu juga tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen yang dipersoalkan sudah terbukti sah.
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan?
Membaca pertimbangan hakim secara utuh, memeriksa bukti yang menjadi dasar kesimpulan, dan membedakan temuan persidangan dari fakta yang belum dapat dipastikan.
Dengan cara itu, publik tidak terjebak pada dua kesimpulan yang sama-sama terlalu jauh: menganggap sesuatu pasti tidak ada hanya karena tidak terbukti dalam satu persidangan, atau menganggapnya pasti benar hanya karena belum dinyatakan tidak sah.
Apakah Hakim MK Bisa Dianggap Melampaui Kewenangan?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan ukuran hukum, bukan semata-mata berdasarkan setuju atau tidak setuju terhadap putusan.
Hakim memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang relevan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi, kewenangan itu bukan berarti hakim bebas mengambil alih fungsi lembaga lain atau menetapkan akibat hukum di luar batas yang diberikan undang-undang.
Karena itu, apabila muncul kritik bahwa hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam menilai persoalan dokumen pendidikan, kritik tersebut perlu diarahkan pada sejumlah pertanyaan konkret.
Apakah persoalan dokumen itu relevan dengan objek perkara? Apakah penilaian hakim memiliki dasar hukum yang memadai? Apakah pertimbangan tersebut hanya digunakan untuk menilai bukti dalam sengketa pemilu, atau justru menghasilkan kesimpulan yang seolah-olah membatalkan keputusan administrasi pemerintah? Apakah kesimpulan yang diambil sejalan dengan kewenangan MK?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus didasarkan pada putusan dan berkas perkara, bukan asumsi.
Demikian pula, jika terdapat laporan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), laporan tersebut harus dipahami sebagai pengaduan atas dugaan pelanggaran. Keberadaan laporan tidak otomatis membuktikan bahwa hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran etik.
Dengan demikian, kritik terhadap hakim tetap terbuka, tetapi kesimpulannya harus mengikuti bukti dan proses pemeriksaan yang berlaku.
Menjaga Kewenangan Pengadilan, Menjaga Kepastian Hukum
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai MK atau PTUN. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap lembaga peradilan bekerja sesuai dengan kewenangannya.
Jika yang dipersoalkan adalah legalitas keputusan penyetaraan ijazah, PTUN dapat menjadi jalur yang relevan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika persoalan dokumen muncul dalam sengketa hasil pemilu, MK harus menanganinya dalam batas kewenangan dan relevansinya terhadap perkara tersebut.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Yang perlu dipastikan adalah bahwa tidak ada kewenangan yang dijalankan tanpa dasar hukum dan tidak ada kesimpulan yang ditarik melampaui apa yang benar-benar dibuktikan.
Sebab, dalam negara hukum, persoalannya bukan siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan atau siapa yang paling kuat mempertahankan putusan. Persoalannya adalah apakah setiap tindakan hukum memiliki dasar yang jelas, setiap bukti dinilai secara tepat, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah letak pentingnya mengkritisi putusan pengadilan secara objektif. Kritik yang kuat bukanlah kritik yang langsung menyatakan hakim bersalah, melainkan kritik yang mampu menunjukkan secara terukur di mana persoalan hukumnya, apa batas kewenangan yang dipersoalkan, dan mengapa pertimbangan tersebut perlu diuji.
Dengan pendekatan itu, perdebatan mengenai dokumen pendidikan tidak berhenti pada saling tuding, tetapi menjadi ruang untuk menguji konsistensi penegakan hukum dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis adalah pemerhati politik terbatas dan seorang dosen
Advertisement
