Penulis: Dadan Ramdani, S.H.

GazanaPublika.com –  Awal tahun 2026 akan menjadi penanda penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak masa kolonial, bangsa ini benar-benar menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disusun oleh tangan sendiri, dengan semangat nasional, nilai Pancasila, dan cita-cita pembaruan hukum.

Namun, sebagaimana setiap produk hukum besar, KUHP baru tidak lahir tanpa perdebatan. Di antara sekian banyak pasal yang diatur, terdapat satu klaster yang memantik kegelisahan publik, khususnya di kalangan masyarakat religius dan praktisi hukum. Pasal itu adalah Pasal 402–403, yang mengatur tentang perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi, atau yang dalam istilah umum dikenal sebagai pernikahan sirri.

Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau yang dilakukan dalam keadaan adanya halangan perkawinan yang sah, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Kalimat itu mungkin terdengar teknis, dingin, dan formal. Tapi di balik susunan kata-kata hukum itu, ada dampak sosial, moral, dan spiritual yang sangat besar. Pertanyaannya sederhana, tapi tajam: apakah negara sedang menghukum sebuah pernikahan lebih berat daripada perbuatan zina?

Pernikahan dalam Perspektif Agama dan Kehidupan Sosial

Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak sosial. Ia adalah ibadah. Ia adalah sunnah Nabi. Ia adalah pintu yang memisahkan hubungan halal dari hubungan yang dianggap melanggar norma ketuhanan. Syarat sahnya jelas: ada wali, ada saksi, ada ijab kabul, dan ada kerelaan dari kedua belah pihak.

Di banyak daerah di Indonesia, fenomena praktik pernikahan sirri ternyata lahir bukan semata-mata dari niat untuk menghindari hukum negara, tetapi sering kali dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Ada yang terkendala biaya administrasi, ada yang terhambat status keluarga, ada pula yang terjebak dalam persoalan poligami yang secara hukum negara dibatasi dengan prosedur yang panjang dan tidak sederhana.

Dalam konteks ini, pernikahan sirri dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai upaya untuk tetap berada dalam jalur agama, meskipun belum atau tidak masuk dalam jalur administrasi negara.

Namun KUHP baru datang dengan pendekatan yang berbeda. Ia tidak menimbang sah atau tidak menurut agama. Ia menimbang tercatat atau tidak menurut negara. Ketika pencatatan administratif menjadi kunci, maka keabsahan spiritual dan moral seolah diletakkan di posisi kedua. Di sinilah mulai muncul ketegangan antara hukum negara dan hukum keyakinan.

Pasal 402–403 dan Logika Pemidanaan

Pasal 402–403 membawa logika yang tegas: perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau dilakukan dalam keadaan ada penghalang yang sah, adalah perbuatan yang dapat dipidana.

Masalahnya, istilah ‘penghalang yang sah’ tidak selalu dipahami secara seragam oleh masyarakat. Apakah yang dimaksud semata-mata status masih terikat perkawinan secara hukum negara? Ataukah termasuk juga persoalan-persoalan lain yang bisa ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum?

Di sinilah kekhawatiran muncul. Sebuah pasal yang tidak dirumuskan dengan batasan yang sangat jelas berpotensi menjadi pasal lentur, bahkan menjadi pasal karet. Tafsirnya bisa bergeser dari satu kasus ke kasus lain, dari satu wilayah ke wilayah lain, tergantung pada sudut pandang aparat, jaksa, atau hakim yang menangani perkara.Dalam praktik hukum pidana, ketidakjelasan seperti ini bukan hal kecil. Ia bisa menentukan apakah seseorang bebas atau masuk penjara.

Ilustrasi Kasus: Dilema yang Mengusik Nurani Hukum

Bayangkan sebuah situasi yang sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat. Seorang laki-laki telah memiliki istri sah secara hukum negara. Karena alasan tertentu, ia ingin menikah lagi. Ia tidak mendapatkan izin dari istri pertama, dan ia juga tidak menempuh jalur pengadilan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perkawinan nasional. Ia kemudian memilih menikah secara sirri, memenuhi syarat agama: ada wali, ada saksi, ada ijab kabul.

Secara spiritual, ia merasa telah menghindari zina. Ia merasa telah mengambil jalan yang, dalam keyakinannya, lebih bermoral.

Namun secara hukum negara, ia telah masuk ke wilayah pidana. Jika pernikahan itu terungkap dan dilaporkan, ancamannya bisa sampai 4 tahun 6 bulan penjara.

Sekarang bandingkan dengan skenario lain.

Jika laki-laki yang sama memilih untuk tidak menikah, lalu menjalin hubungan zina, ancaman pidananya jauh lebih ringan. Bahkan, dalam banyak ketentuan, perbuatan itu baru bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah. Hal ini nenjadi bernuansa tidak adil.

Di titik ini, muncul ironi yang sulit diabaikan. Pilihan untuk ‘meresmikan’ hubungan secara agama justru membawa risiko hukuman yang lebih berat daripada pilihan untuk tidak meresmikannya sama sekali.

Bagi masyarakat awam, logika ini terasa terbalik. Hukum yang seharusnya menjadi alat untuk menjaga moral publik justru terlihat seperti memberi jalur yang lebih aman bagi perilaku yang secara sosial dan religius dianggap melanggar.

Hukum tidak hanya bekerja di ruang sidang. Ia bekerja di pikiran orang. Ia membentuk cara masyarakat menimbang benar dan salah, aman dan berbahaya.

Ketika sebuah aturan memberi sinyal bahwa pernikahan sirri lebih berisiko daripada zina, maka yang terbentuk bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga kalkulasi pragmatis. Orang mulai bertanya bukan lagi “mana yang benar secara moral”, tetapi “mana yang lebih aman secara hukum”.

Dalam jangka panjang, ini bisa menggeser cara masyarakat memandang institusi pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak lagi dilihat sebagai jalan untuk menghalalkan hubungan, tetapi sebagai potensi masalah hukum jika tidak sesuai dengan prosedur negara.

Bagi sebagian kelompok, terutama di wilayah dengan tradisi keagamaan yang kuat, kondisi ini dapat menimbulkan rasa terasing dari hukum nasional. Hukum tidak lagi dirasakan sebagai pelindung nilai, tetapi sebagai ancaman terhadap praktik keyakinan.

Negara, Agama, dan Batas Kewenangan

Indonesia bukan negara sekuler murni. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Artinya, sejak awal, negara ini mengakui bahwa dimensi spiritual adalah bagian dari fondasi kehidupan berbangsa.

Namun negara juga bukan negara agama. Ia tidak menjalankan hukum pidana berdasarkan satu ajaran keagamaan tertentu. Di sinilah garis batas harus ditarik dengan sangat hati-hati.

Negara berhak mengatur administrasi, hak-hak perdata, perlindungan perempuan dan anak, serta kepastian hukum dalam perkawinan. Tapi ketika pengaturan itu masuk ke wilayah pemidanaan, pertanyaannya menjadi lebih serius: apakah negara sedang mengatur, atau sedang menghukum keyakinan?

Pasal 402–403, dalam pembacaan tertentu, bisa dipahami sebagai langkah negara untuk memastikan tertib administrasi. Namun ketika sanksinya adalah pidana penjara yang berat, maka pesan yang sampai ke masyarakat bukan lagi soal tertib, melainkan soal kriminalisasi.

Uji Materi sebagai Jalan Konstitusional

Dalam sistem hukum Indonesia, perbedaan pandangan seperti ini tidak harus berakhir di jalanan atau di ruang polemik tanpa ujung. Konstitusi menyediakan jalur resmi: Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Uji materi bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara. Ia adalah mekanisme koreksi. Ia adalah cara untuk menguji apakah sebuah pasal sejalan dengan Undang-Undang Dasar, dengan prinsip keadilan, dan dengan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi republik ini.

Dalam konteks Pasal 402–403, uji materi menjadi penting untuk memperjelas batas. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan ‘penghalang yang sah?’ Di mana garis antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana? Dalam kondisi seperti apa negara berhak menjatuhkan hukuman penjara atas sebuah praktik perkawinan?

Tanpa kejelasan itu, pasal ini akan terus menjadi sumber kegelisahan, baik bagi masyarakat maupun bagi aparat penegak hukum yang harus menerapkannya di lapangan.

Hukum, Moral, dan Rasa Keadilan

Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi di lembar negara. Hukum yang baik adalah yang hidup di hati masyarakat. Ia dipatuhi bukan semata-mata karena takut pada hukuman, tetapi karena dirasakan adil.

KUHP baru adalah tonggak sejarah. Ia adalah simbol kemandirian hukum Indonesia. Tapi justru karena itulah, setiap pasalnya layak diuji, didiskusikan, dan dikritisi secara terbuka.

Pasal 402–403 bukan sekadar soal pernikahan sirri. Ia adalah soal hubungan antara negara dan keyakinan, antara administrasi dan moral, antara teks hukum dan rasa keadilan.

Penulis adalah penasehat hukum Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI) DPW I Jawa Barat, Ketua Perguruan Silat Sandi Alam Husada Kharisma. 

Redaksi

Exit mobile version