GazanaPublika.com – Kehidupan Suku Anak Dalam sangat terkait erat dengan hutan yang merupakan warisan kearifan lokal mereka. Transisi mereka dari lingkungan hutan ke area perkebunan sawit memang mengancam cara hidup dan kesejahteraan mereka. Penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan lingkungan hutan tempat mereka tinggal dan menjamin serta membuat mereka nyamam bahwa kehidupan mereka tidak terancam oleh pembukaan hutan untuk perkebunan.

Meskipun mereka mempertahankan kearifan lokal mereka, upaya pemerintah untuk memberikan dukungan dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup mereka sangat penting. Perlindungan terhadap hutan tempat tinggal mereka serta memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengembangan diri melalui pendidikan juga perlu diperhatikan agar mereka dapat lebih mandiri secara ekonomi tanpa harus kehilangan identitas budaya mereka. Ini bisa membantu mereka menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.

Jangan biarkan mereka hidup terlunta-lunta di tempat yang bukan tempat yang sebenarnya bagi mereka yaitu kebun sawit. Hal ini sebetulnya mengandung suatu ketidak manusiaan bagi mereka. Oleh karenanya pemerintah harus lebih serius untuk mencarikan solusi untuk eksistensi kehidupan mereka.

Pola hidup yang berbeda dari sebelumnya seperti melangun dan migrasi, dari hutan ke kebun sawit atau permukiman masyarakat biasa, membuat mereka dianggap sulit diatur, kumuh, dan terbelakang. Stigma ini tercermin dalam perlakuan dan perkataan merendahkan, yang berpotensi memicu ketegangan di antara Suku Anak Dalam dengan masyarakat lainnya, bahkan hingga berujung pada kekerasan dan pembunuhan akibat perselisihan sepele.

Kondisi ini mempersulit Suku Anak Dalam untuk memperoleh pengakuan legal seperti KTP atau akta kelahiran. Baik dari sisi pemerintah maupun Suku Anak Dalam sendiri, ada hambatan teknis dalam mendata keberadaan dan dokumen kependudukan karena ketidakpastian tempat tinggal dan minimnya informasi mengenai data kelahiran.

Dampak eksploitasi hutan untuk perkebunan sawit mengakibatkan Suku Anak Dalam kehilangan tempat tinggal, terpaksa bermigrasi ke desa-desa terdekat atau tersembunyi di kawasan hutan. Namun, di desa, mereka harus menyesuaikan diri dengan tatanan hidup yang berbeda. Untuk mendapatkan akses layanan dasar, seperti pendidikan, mereka dihadapkan pada tantangan karena perlu dokumen resmi yang sesuai dengan syarat yang tidak selalu sesuai dengan tradisi dan keyakinan mereka.

Dalam pengurusan dokumen identitas seperti KTP dan KK, masyarakat harus mencantumkan agama dalam kolom yang tersedia. Orang Rimba disarankan untuk memiliki agama resmi untuk mendapatkan dokumen resmi ini, termasuk akta nikah agar anak-anak mereka bisa bersekolah. Namun, perjuangan mereka dalam memperoleh pengakuan agama terbukti sulit, hingga Mahkamah Konstitusi baru memperbolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan kepercayaan mereka pada dokumen identitas pada tahun 2017. Kendati demikian, masalah tak berhenti di situ.

Selama ini, penghayat kepercayaan masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan kelahiran. Orang Rimba sangat teguh pada kepercayaan leluhur mereka, yang menyembah dewa-dewi seperti dewa lebah, burung rangkong, hingga dewa mata air. Kepercayaan ini menjadi landasan bagi kehidupan dan budaya mereka, sehingga kehilangan habitat rimba akan merusak sistem kepercayaan mereka.

Perusahaan perkebunan skala besar semakin merusak hutan alam, yang menjadi ruang hidup Suku Anak Dalam. Mereka terpaksa tinggal di tengah kebun sawit dan karet, sulit untuk mempertahankan tradisi berburu dan meramu serta mendapatkan sumber daya alam yang dulu tersedia. Dalam kondisi sulit ini, mereka mengalami masalah kesehatan dan kehidupan yang rentan. Krisis air bersih, sanitasi, kekurangan gizi, dan kelelahan fisik dan mental menjadi persoalan yang sering terjadi. Kehadiran mereka dalam kehidupan yang menetap juga sering menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, terutama dalam hal pemahaman konsep kepemilikan dan aktivitas berburu.

Konflik pun timbul ketika mereka berburu dan mengonsumsi babi hutan di kampung yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini membuat warga merasa terganggu dan menimbulkan ketegangan di antara mereka. Konflik semacam ini sering kali menambah beban serta meningkatkan kesulitan hidup bagi Suku Anak Dalam.

Orang Rimba menjalani gaya hidup yang sangat berbeda dari ‘orang terang’ dalam banyak aspek kehidupan mereka. Mereka tidak mengonsumsi hewan ternak, karena dianggap pengkhianatan memberi makan hewan untuk kemudian memakan mereka. Bagi mereka, keadilan diukur dengan cara bertarung dan pemenang berhak memakan yang kalah.

Perbedaan dalam gaya hidup mereka tercermin dalam sebuah seloka yang diajarkan oleh Orang Rimba kepada generasi muda mereka. Seloka tersebut membagi perbedaan ruang antara mereka dan ‘orang terang’, menekankan pentingnya toleransi dan harmoni. Bagi orang terang, rumah mereka memiliki dinding tembok, sementara Orang Rimba tinggal di rumah beratap daun cikai di antara pohon banir. Jika orang terang makan ayam, Orang Rimba makan burung kuo; jika orang terang makan daging kambing, Orang Rimba makan daging kijang; jika orang terang pelihara kerbau, Orang Rimba memiliki hewan dari hutan bernama tonuk.

Orang Rimba menjaga ruang hidup mereka dengan penuh perhatian dan rasa syukur terhadap alam. Mereka memiliki banyak aturan dan upacara sakral terkait dengan alam. Perbedaan pandangan terhadap alam menjadi pemicu konflik budaya, terutama saat lahan Orang Rimba dialihkan untuk transmigrasi dan perkebunan besar-besaran tanpa konsultasi atau kompensasi kepada penduduk asli. Ini menyebabkan terbukanya lebih banyak hutan yang menjadi ruang hidup Orang Rimba, sementara pemerintah hanya mengusulkan program pemukiman yang tidak sesuai dengan kehidupan alam mereka..
Laporan Bank Dunia tahun 1994 menggambarkan penderitaan Orang Rimba akibat program transmigrasi massal yang menyebabkan ribuan dari mereka, sekitar 14 persen dari total populasi Suku anak Dalam, terusir dari hutan dan terpaksa mencari penghidupan di kampung-kampung sekitar atau bahkan mengemis di jalan raya trans Sumatera. Mereka kehilangan tempat tinggal, kehormatan, dan hak-hak mereka sebagai warga negara, menjadi terasing dari budaya leluhur mereka. (Red)

Redaksi

Exit mobile version