GazanaPublika.com, Serang — Kepolisian Resor Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Empat orang terduga pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang selama ini kerap disalahgunakan dan memiliki dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial RO (32), SAM (29), MLA (28), dan AS (26). Penangkapan mereka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan lingkungan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (7/6/2025), menjelaskan bahwa para pelaku tidak berasal dari jaringan pengedar yang sama.

Meskipun begitu, modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yakni mendapatkan pasokan obat keras dari luar daerah, khususnya dari Jakarta, untuk kemudian diedarkan secara eceran di wilayah Serang dan sekitarnya.

“Para tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda-beda. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita sejumlah besar obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer,” ujar AKBP Condro.

Secara rinci, Condro menjelaskan bahwa dari tersangka AS, petugas menyita 70 butir Tramadol dan 176 butir Hexymer. Dari tangan RO dan SAM yang ditangkap bersama, diamankan barang bukti berupa 535 butir Hexymer dan 240 butir Tramadol. Sementara dari tersangka MLA, polisi mengamankan 248 butir Hexymer dan 150 butir Tramadol.

“Penangkapan para pengedar obat keras ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba. Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung melakukan penindakan cepat dan berhasil membekuk para pelaku di lokasi yang sudah kami pantau,” terang Condro.

Lebih lanjut, AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi peredaran obat-obatan keras yang dapat merusak mental dan fisik masyarakat, khususnya kalangan muda. Ia pun mengapresiasi keberanian warga yang aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Kami berkomitmen sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Ini bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Serang,” tegasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197 yang mengatur tentang distribusi obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna mengembangkan kasus dan menelusuri jalur distribusi obat keras dari Jakarta. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pasokan obat-obatan ilegal tersebut.

Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat adiktif yang merusak.

Redaksi

Exit mobile version