GazanaPublika.com, Lebak – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Ormas Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten agar tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus tersebut diduga melibatkan Epi, warga Kecamatan Cileles, sebagai pemasok solar subsidi, Mahpudin yang menjabat Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli, serta Edo selaku pengusaha yang disebut menggunakan BBM tersebut untuk kebutuhan proyek PT KCU Cimarga. Solar subsidi tersebut diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Rp 11.000 per kiloliter.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang dikenal sebagai King Badak, menyampaikan bahwa para terduga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten sekitar sepekan lalu. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tiga terduga telah di mintai keterangan oleh penyidik Tipiter, mereka didampingi para pengacaranya”, kata King Badak.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan kliennya terkait penggunaan solar subsidi di lokasi proyek Margatirta.

“Benar kang, saya yang dampinginya diminta jaro ,baru sebatas di mintai keterangan oleh Tipiter Ditkrimsus”, kata King Badak.

King Badak menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Banten apabila tidak ada kelanjutan proses hukum terhadap ketiga terduga. Ia menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tahap persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan warga setempat sebagai saksi lapangan.

“Saya akan siapkan aksi di Mapolda ,untuk kawal proses itu hingga tuntas di persidangan,tidak ada dalil untuk melepas mereka karena paktanya dilapangan alat berat tersebut menggunakan solar subsidi,jika perlu akan saya bawa warga setempat untuk memberikan kesaksian ,dan hal itu di akui oleh salah satu pengacaranya saat di mintai keterangan oleh Tipiter”, jelas King Badak.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten masih berlangsung, sementara berbagai pihak menunggu kepastian kelanjutan penanganan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Lebak.

Redaksi

Exit mobile version