Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek PT KCU Cimarga Disorot, Ormas Badak Banten Perjuangan Ancam Aksi di Mapolda

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek PT KCU Cimarga Disorot, Ormas Badak Banten Perjuangan Ancam Aksi di Mapolda

Banten Rabu, 11 Februari 2026 15:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Ormas Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten agar tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus tersebut diduga melibatkan Epi, warga Kecamatan Cileles, sebagai pemasok solar subsidi, Mahpudin yang menjabat Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli, serta Edo selaku pengusaha yang disebut menggunakan BBM tersebut untuk kebutuhan proyek PT KCU Cimarga. Solar subsidi tersebut diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Rp 11.000 per kiloliter.

Advertisement

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang dikenal sebagai King Badak, menyampaikan bahwa para terduga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten sekitar sepekan lalu. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Kapolres Arninsi Bangun Sinergitas dengan Kodim Lebak

“Tiga terduga telah di mintai keterangan oleh penyidik Tipiter, mereka didampingi para pengacaranya”, kata King Badak.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan kliennya terkait penggunaan solar subsidi di lokasi proyek Margatirta.

“Benar kang, saya yang dampinginya diminta jaro ,baru sebatas di mintai keterangan oleh Tipiter Ditkrimsus”, kata King Badak.

King Badak menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Banten apabila tidak ada kelanjutan proses hukum terhadap ketiga terduga. Ia menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tahap persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan warga setempat sebagai saksi lapangan.

BACA JUGA:  AMBAS Tolak Rencana Jokowi ke Banten Selatan

“Saya akan siapkan aksi di Mapolda ,untuk kawal proses itu hingga tuntas di persidangan,tidak ada dalil untuk melepas mereka karena paktanya dilapangan alat berat tersebut menggunakan solar subsidi,jika perlu akan saya bawa warga setempat untuk memberikan kesaksian ,dan hal itu di akui oleh salah satu pengacaranya saat di mintai keterangan oleh Tipiter”, jelas King Badak.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten masih berlangsung, sementara berbagai pihak menunggu kepastian kelanjutan penanganan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Lebak.

Advertisement

Aksi Kasus Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version