Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek PT KCU Cimarga Disorot, Ormas Badak Banten Perjuangan Ancam Aksi di Mapolda

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek PT KCU Cimarga Disorot, Ormas Badak Banten Perjuangan Ancam Aksi di Mapolda

Banten Rabu, 11 Februari 2026 15:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Lebak – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Ormas Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten agar tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus tersebut diduga melibatkan Epi, warga Kecamatan Cileles, sebagai pemasok solar subsidi, Mahpudin yang menjabat Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli, serta Edo selaku pengusaha yang disebut menggunakan BBM tersebut untuk kebutuhan proyek PT KCU Cimarga. Solar subsidi tersebut diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Rp 11.000 per kiloliter.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang dikenal sebagai King Badak, menyampaikan bahwa para terduga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten sekitar sepekan lalu. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Cek Kesiapan Arus Mudik, Kapolda Banten Tinjau Pos Penyekatan dan Fasilitas Pelabuhan

“Tiga terduga telah di mintai keterangan oleh penyidik Tipiter, mereka didampingi para pengacaranya”, kata King Badak.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan kliennya terkait penggunaan solar subsidi di lokasi proyek Margatirta.

“Benar kang, saya yang dampinginya diminta jaro ,baru sebatas di mintai keterangan oleh Tipiter Ditkrimsus”, kata King Badak.

King Badak menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Banten apabila tidak ada kelanjutan proses hukum terhadap ketiga terduga. Ia menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tahap persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan warga setempat sebagai saksi lapangan.

BACA JUGA:  Polda Banten Terima Masukan HMI, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

“Saya akan siapkan aksi di Mapolda ,untuk kawal proses itu hingga tuntas di persidangan,tidak ada dalil untuk melepas mereka karena paktanya dilapangan alat berat tersebut menggunakan solar subsidi,jika perlu akan saya bawa warga setempat untuk memberikan kesaksian ,dan hal itu di akui oleh salah satu pengacaranya saat di mintai keterangan oleh Tipiter”, jelas King Badak.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten masih berlangsung, sementara berbagai pihak menunggu kepastian kelanjutan penanganan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Lebak.

Aksi Kasus Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Banten Darurat Obat Golongan G: Generasi Muda Terancam ODGJ, Pemprov Didesak Bangun RS Jiwa di Banten Selatan

Banten

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Banten

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Banten

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

BERITA TERBARU

Retaknya ‘Market Confidence’ Mengapa Rupiah Ambruk Pasca Era Sri Mulyani?

Banten Darurat Obat Golongan G: Generasi Muda Terancam ODGJ, Pemprov Didesak Bangun RS Jiwa di Banten Selatan

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

Mencari Bukti Tambahan, KPK Sasar Rumah Silmy Karim Pasca Penahanan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.