GazanaPublika.com, Serang – Polres Serang mencatat sebanyak 52 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi sepanjang tahun 2024. Puluhan kasus ini telah menyeret lebih dari 52 pelaku ke jeruji besi, sementara proses hukum terhadap beberapa kasus lainnya masih berjalan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa angka tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku dalam beberapa laporan, begitu pula dengan korban yang terkadang lebih dari satu anak dalam satu kasus.

“Dalam setiap laporan, ada yang melibatkan lebih dari dua pelaku atau lebih dari satu korban. Ini menunjukkan kompleksitas kasus yang kami tangani,” jelas Andi, Sabtu, (21/12/2024).

Dari total 52 laporan, sebagian besar kasus merupakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sisanya adalah kasus pencabulan.

“Mayoritas kasus yang kami tangani adalah kekerasan dalam bentuk persetubuhan,” ungkap Andi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lebak.

Modus para pelaku beragam, mulai dari ancaman hingga bujuk rayu. Sebagian korban dijanjikan akan dinikahi, sementara lainnya diintimidasi dengan kekerasan.

Pelaku dari Kalangan Terdekat dan Tokoh Agama

Ironisnya, kebanyakan pelaku adalah orang-orang yang dikenal korban. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan tenaga pengajar atau tokoh agama yang seharusnya melindungi anak-anak. “Hampir semua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, dan sebagian di antaranya adalah tokoh agama atau guru,” tambahnya.

Dari 52 laporan yang diterima Polres Serang, 45 kasus telah diselesaikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sisanya akan diselesaikan pada tahun mendatang. “Sebanyak 45 kasus sudah selesai kami tangani, sementara yang lainnya menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun depan,” ujarnya.

Beberapa kasus yang menarik perhatian publik termasuk pemerkosaan terhadap siswi SD di Kecamatan Kibin dan tindak kekerasan seksual oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Bandung.

“Kasus-kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dari lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak,” tutur Andi.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan serupa guna melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Sumber: radarbanten.co.id

Redaksi

Exit mobile version