GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait asal-usul dan keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6), Bahlil menyampaikan bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di wilayah tersebut, hanya satu yang saat ini aktif beroperasi, yakni milik PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
“Yang beroperasi itu adalah PT GAG Nikel, yang punya Antam. IUP produksinya tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi persyaratan legal sebelum memulai operasinya, termasuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.
Meski begitu, operasi perusahaan tersebut kini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kritik dari berbagai pihak mengenai keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata kelas dunia.
Dalam pernyataannya, Bahlil meluruskan anggapan bahwa tambang nikel berada di kawasan wisata utama, yakni Pulau Piaynemo. Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang sejatinya berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, dan tidak berada langsung di area destinasi wisata.
“Lokasi tambang bukan di Piaynemo. Jaraknya sekitar 30-40 kilometer. Di wilayah Raja Ampat memang ada zona-zona yang menjadi kawasan konservasi dan wisata, tapi ada pula wilayah yang secara tata ruang memang diperuntukkan bagi pertambangan,” terang Bahlil.
Meski sudah mengantongi izin legal dan lokasi tambang tidak berada langsung di pusat pariwisata, Bahlil tetap menanggapi serius kritik dan kekhawatiran publik. Ia mengaku telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel hingga dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan selesai, kita akan cek dan evaluasi secara menyeluruh. Apapun hasilnya nanti, kami akan sampaikan secara terbuka setelah proses cross-check di lapangan,” tegasnya.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati laut luar biasa dan diakui secara internasional.
Langkah penghentian sementara ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak abai terhadap suara masyarakat dan kelompok konservasi lingkungan yang selama ini menolak aktivitas pertambangan di kawasan timur Indonesia yang masih alami dan minim sentuhan industri.
Sebagai informasi, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya pemegang IUP produksi yang aktif di wilayah Raja Ampat dari total lima perusahaan pemegang IUP. Empat lainnya masih dalam tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi secara penuh.
Pemerintah kini tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan revisi tata ruang wilayah dan penerapan kebijakan zonasi ketat agar tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan lindung dan kawasan industri pertambangan.
Langkah Bahlil untuk menangguhkan operasi tambang dan melakukan verifikasi lapangan dinilai sebagai respons strategis dalam menjawab keresahan publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

