GazanaPublika.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor secara permanen di Papua, meskipun dirinya mendapat penugasan khusus untuk menangani percepatan pembangunan wilayah tersebut. Kepastian ini mengemuka setelah berbagai spekulasi berkembang terkait keberadaan kantor Wapres di Papua.

Isu bahwa Gibran akan memiliki kantor di Papua sempat mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Selasa (8/7/2025).

Saat itu, Yusril menyebut bahwa mengingat tugas Wapres dalam menangani langsung permasalahan Papua, bukan tidak mungkin kantor Wakil Presiden juga akan dibuka di sana.

“Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.

Namun, pernyataan tersebut segera dibantah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya, keberadaan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K) yang dipimpin Wakil Presiden memang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Akan tetapi, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa Wakil Presiden harus berkantor di Papua.

“Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Yang di sana sehari-hari adalah badan itu,” jelas Tito di kompleks parlemen.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa gedung untuk kegiatan percepatan pembangunan memang telah disiapkan di Papua, namun itu ditujukan bagi badan pelaksana eksekutif, bukan untuk Wakil Presiden secara pribadi. Wapres hanya berperan sebagai pemimpin koordinatif yang mengoordinasikan para menteri terkait dan deputi-deputi yang berkantor di Jayapura.

Pasal 68A dalam UU Otsus Papua menyebutkan bahwa BKP3K dipimpin oleh Wakil Presiden dan didampingi oleh Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua. Fungsi utamanya adalah untuk mengevaluasi program pembangunan dan memastikan pelaksanaan agenda-agenda strategis nasional di wilayah tersebut.

Menanggapi dinamika yang muncul di ruang publik, Yusril Ihza Mahendra akhirnya mengoreksi pernyataan sebelumnya. Dalam klarifikasinya pada Rabu (9/7/2025), ia menegaskan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua. Yang akan berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana dibentuk oleh Presiden berdasarkan mandat undang-undang.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.

Ia juga mengingatkan bahwa kedudukan Wakil Presiden bersifat konstitusional dan telah ditetapkan berada di Ibu Kota Negara sesuai UUD 1945.

Wacana mengenai keberadaan kantor Wapres di Papua sebelumnya juga pernah muncul pada masa jabatan Ma’ruf Amin, yang sempat menduduki posisi serupa sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. Namun dalam praktiknya, Wakil Presiden tetap menjalankan peran koordinatif dari pusat, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh badan di daerah.

Sekretariat Negara juga menegaskan bahwa penugasan Gibran merupakan amanat langsung dari undang-undang, bukan arahan individual dari Presiden, guna memastikan kesinambungan pembangunan di Tanah Papua berjalan efektif dan berkeadilan.

Redaksi

Exit mobile version