GazanaPublika.com, Makassar — Langkah kakinya yang semula tegap di panggung politik Sulawesi Tenggara kini terhenti di ruang pemeriksaan. Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang baru dilantik enam bulan lalu, menjadi sorotan tajam publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (7/8/2025).

Malam itu, Azis baru saja menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, bukannya kembali ke daerah untuk melanjutkan tugas pemerintahan, ia justru dibawa oleh tim KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.

“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (8/8/2025) lalu.

Penangkapan Abdul Azis merupakan bagian dari OTT KPK di tiga lokasi berbeda: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Fokus operasi ini adalah dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit—proyek yang semestinya menjadi fasilitas kesehatan bagi rakyat.

Dari Polisi Intel hingga Bupati Muda
Lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 5 Januari 1986, Abdul Azis mengawali karier sebagai anggota Badan Intelijen dan Keamanan Polda Sultra setelah lulus pendidikan Bintara Polri pada 2004.

Kariernya di kepolisian sempat membawanya menjadi ajudan pribadi Gubernur Sultra pada 2018—posisi yang membangun jejaring politiknya.
Pada 2022, ia masuk dunia pemerintahan sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur dan Plt Bupati. Puncaknya, Pilkada 2024 mengantarkannya menjadi Bupati Kolaka Timur periode 2025–2030, berpasangan dengan Yosep Sahaka. Pelantikannya bahkan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, 20 Februari 2025.

Usianya yang baru 39 tahun saat itu memicu optimisme publik: generasi muda di pucuk pimpinan daerah dengan segudang program inovatif—dari Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah hingga Listrik Masuk Sawah (LMS) untuk petani.

Deretan Penghargaan dan Kekayaan
Dalam perjalanan kariernya, Abdul Azis mengantongi belasan penghargaan, mulai dari apresiasi stabilitas keamanan Pilkada hingga penghargaan sebagai pemimpin inovatif dari Seven Media Asia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, kekayaannya mencapai Rp7,99 miliar. Mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp6,4 miliar, tersebar di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur. Ia juga memiliki dua mobil mewah, motor, serta kas lebih dari setengah miliar rupiah.

Karier yang Mendadak Terhenti
Namun, deretan prestasi itu kini terancam terhapus oleh dugaan kasus korupsi. Publik yang dulu mengenalnya sebagai pejabat muda penuh ide, kini membicarakan sisi lain dari perjalanan politiknya.

KPK belum membeberkan detail nilai dugaan suap atau aliran dana, namun OTT yang melibatkan tiga provinsi ini menandakan adanya jaringan kepentingan yang luas. Jika terbukti bersalah, Abdul Azis bukan hanya kehilangan jabatan, tapi juga catatan manis di perjalanan kariernya.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi, sekaligus mengingatkan bahwa di balik janji pembangunan, godaan penyalahgunaan kekuasaan selalu mengintai.

Kini, dari balik dinding ruang pemeriksaan, masa depan politik Abdul Azis berada di ujung tanduk—menunggu keputusan hukum yang akan menentukan apakah ia akan tercatat sebagai pemimpin yang jatuh karena kesalahan sendiri, atau mampu membuktikan dirinya tak bersalah.

Redaksi

Exit mobile version