Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

Nasional Senin, 25 Mei 2026 21:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Wacana mengenai perubahan regulasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memaparkan alasan di balik rancangan perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota korps kepolisian yang sedang digodok dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Supratman saat berada di lingkungan legislatif pada (25/5/2026). Ia menerangkan bahwa penyesuaian aturan ini tidak lepas dari prinsip penyetaraan hak profesi serta adaptasi terhadap tingkat produktivitas masyarakat Indonesia di era modern saat ini.

Advertisement

Menyesuaikan Angka Harapan Hidup dan Regulasi Institusi Lain

Melalui keterangannya, Supratman memberikan penegasan kuat bahwa dorongan untuk menaikkan ambang batas masa kerja aktif para aparat kepolisian murni dilandasi demi tercapainya asas keadilan dengan mengacu pada aturan instansi serta pegawai negara lainnya.

BACA JUGA:  Dokter Tifa: 12 Tahun Jokowi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM Tahun 2017

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dirinya menambahkan bahwa pergeseran parameter batas waktu pengabdian tersebut merupakan sebuah hal yang wajar dilakukan dan bersifat situasional mengikuti perkembangan dinamika kependudukan.

“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujar dia.

BACA JUGA:  Prabowo Tegas Soal Potongan Ojol, Minta Komisi Aplikator di Bawah 10 Persen

Menolak Spekulasi Jabatan Kapolri

Menteri Hukum juga memberikan klarifikasi sekaligus membantah spekulasi miring yang beredar di publik. Ia menampik rumor yang menyebut bahwa revisi draf undang-undang ini sengaja dirancang demi menguntungkan atau memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus. Supratman menggarisbawahi bahwa penunjukan pucuk pimpinan tertinggi lembaga tersebut sepenuhnya tetap menjadi ‘hak prerogatif’ dari Presiden.

“Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” katanya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.