Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

Nasional Senin, 25 Mei 2026 21:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Wacana mengenai perubahan regulasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memaparkan alasan di balik rancangan perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota korps kepolisian yang sedang digodok dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Supratman saat berada di lingkungan legislatif pada (25/5/2026). Ia menerangkan bahwa penyesuaian aturan ini tidak lepas dari prinsip penyetaraan hak profesi serta adaptasi terhadap tingkat produktivitas masyarakat Indonesia di era modern saat ini.

Advertisement

Menyesuaikan Angka Harapan Hidup dan Regulasi Institusi Lain

Melalui keterangannya, Supratman memberikan penegasan kuat bahwa dorongan untuk menaikkan ambang batas masa kerja aktif para aparat kepolisian murni dilandasi demi tercapainya asas keadilan dengan mengacu pada aturan instansi serta pegawai negara lainnya.

BACA JUGA:  Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dirinya menambahkan bahwa pergeseran parameter batas waktu pengabdian tersebut merupakan sebuah hal yang wajar dilakukan dan bersifat situasional mengikuti perkembangan dinamika kependudukan.

“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujar dia.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Menolak Spekulasi Jabatan Kapolri

Menteri Hukum juga memberikan klarifikasi sekaligus membantah spekulasi miring yang beredar di publik. Ia menampik rumor yang menyebut bahwa revisi draf undang-undang ini sengaja dirancang demi menguntungkan atau memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus. Supratman menggarisbawahi bahwa penunjukan pucuk pimpinan tertinggi lembaga tersebut sepenuhnya tetap menjadi ‘hak prerogatif’ dari Presiden.

“Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” katanya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version