Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

Nasional Senin, 25 Mei 2026 21:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta – Wacana mengenai perubahan regulasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memaparkan alasan di balik rancangan perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota korps kepolisian yang sedang digodok dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Supratman saat berada di lingkungan legislatif pada (25/5/2026). Ia menerangkan bahwa penyesuaian aturan ini tidak lepas dari prinsip penyetaraan hak profesi serta adaptasi terhadap tingkat produktivitas masyarakat Indonesia di era modern saat ini.

Menyesuaikan Angka Harapan Hidup dan Regulasi Institusi Lain

Melalui keterangannya, Supratman memberikan penegasan kuat bahwa dorongan untuk menaikkan ambang batas masa kerja aktif para aparat kepolisian murni dilandasi demi tercapainya asas keadilan dengan mengacu pada aturan instansi serta pegawai negara lainnya.

BACA JUGA:  Megawati Soroti Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Pertanyakan Arah Penegakan Hukum

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dirinya menambahkan bahwa pergeseran parameter batas waktu pengabdian tersebut merupakan sebuah hal yang wajar dilakukan dan bersifat situasional mengikuti perkembangan dinamika kependudukan.

“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujar dia.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Menolak Spekulasi Jabatan Kapolri

Menteri Hukum juga memberikan klarifikasi sekaligus membantah spekulasi miring yang beredar di publik. Ia menampik rumor yang menyebut bahwa revisi draf undang-undang ini sengaja dirancang demi menguntungkan atau memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus. Supratman menggarisbawahi bahwa penunjukan pucuk pimpinan tertinggi lembaga tersebut sepenuhnya tetap menjadi ‘hak prerogatif’ dari Presiden.

“Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” katanya.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.