GazanaPublika.com, Jakarta – Wacana mengenai perubahan regulasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memaparkan alasan di balik rancangan perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota korps kepolisian yang sedang digodok dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Supratman saat berada di lingkungan legislatif pada (25/5/2026). Ia menerangkan bahwa penyesuaian aturan ini tidak lepas dari prinsip penyetaraan hak profesi serta adaptasi terhadap tingkat produktivitas masyarakat Indonesia di era modern saat ini.
Menyesuaikan Angka Harapan Hidup dan Regulasi Institusi Lain
Melalui keterangannya, Supratman memberikan penegasan kuat bahwa dorongan untuk menaikkan ambang batas masa kerja aktif para aparat kepolisian murni dilandasi demi tercapainya asas keadilan dengan mengacu pada aturan instansi serta pegawai negara lainnya.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dirinya menambahkan bahwa pergeseran parameter batas waktu pengabdian tersebut merupakan sebuah hal yang wajar dilakukan dan bersifat situasional mengikuti perkembangan dinamika kependudukan.
“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujar dia.
Menolak Spekulasi Jabatan Kapolri
Menteri Hukum juga memberikan klarifikasi sekaligus membantah spekulasi miring yang beredar di publik. Ia menampik rumor yang menyebut bahwa revisi draf undang-undang ini sengaja dirancang demi menguntungkan atau memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus. Supratman menggarisbawahi bahwa penunjukan pucuk pimpinan tertinggi lembaga tersebut sepenuhnya tetap menjadi ‘hak prerogatif’ dari Presiden.
“Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” katanya.
