Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mencari Bukti Tambahan, KPK Sasar Rumah Silmy Karim Pasca Penahanan

Mencari Bukti Tambahan, KPK Sasar Rumah Silmy Karim Pasca Penahanan

Nasional Jumat, 5 Juni 2026 22:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan langkah penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Tindakan hukum ini dilangsungkan hanya berselang satu hari pasca-penahanan resmi terhadap dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Jumat (5/6/2026), rombongan tim penyidik lembaga antirasuah sampai di rumah pribadi milik Silmy yang terletak di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kira-kira pukul 13.46 WIB. Dengan mengenakan rompi krem bertuliskan KPK, para penyidik segera memasuki area dalam rumah begitu pintu gerbang utama dibuka. Guna memastikan kelancaran proses sterilisasi penegakan hukum tersebut, sejumlah personel Korps Brimob dengan persenjataan lengkap turut dikerahkan untuk berjaga sekaligus mengawal ketat jalannya penggeledahan dari luar area kediaman.

Berburu Alat Bukti Penguat Konstruksi Perkara

Tindakan penggeledahan intensif ini sengaja diambil oleh pihak lembaga komisi antirasuah dengan target utama untuk mengamankan rangkaian barang bukti baru yang diduga kuat masih tersimpan di dalam aset pribadi tersangka.

BACA JUGA:  Pemerintah Pantau 'Blackout' Sumatera, Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh dari PLN

Dikutip dari detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan transparan bahwa rumah milik Silmy Karim merupakan bagian dari sejumlah titik lokasi yang sebelumnya telah dipasangi segel hukum dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini, ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi saat memberikan konfirmasi secara resmi.

Duduk Perkara Kasus dan Daftar Tersangka

Langkah tegas penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman KPK yang secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026). Dalam penanganan perkara korupsi ini, penyidik tidak hanya menyasar mantan Wamen Imipas tersebut, melainkan turut menetapkan tujuh orang pejabat lainnya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan yang sama dalam klaster pasal pemerasan dan gratifikasi.

BACA JUGA:  KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

Sejauh ini, tim penyidik dilaporkan telah berhasil mengamankan sekaligus menyita berbagai bentuk barang bukti krusial. Beberapa di antaranya meliputi tumpukan uang tunai dalam bentuk pecahan valuta asing (valas), seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, simpanan logam mulia, hingga deretan unit kendaraan bermotor.

Berikut merupakan rincian daftar delapan figur pejabat publik yang telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam perkara hukum tersebut:

  1. Wamen Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas periode 2023-2024, Silmy Karim (SK).
  2. Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta.
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Sektor Finansial Jadi Pemantik, Rupiah Terperosok Dekati Level Rp18.000

Nasional

Siap Buka Nama Besar, Mantan Pimpinan BGN Ajukan Status ‘Justice Collaborator

Berita Utama

Menkeu Purbaya Tepis Isu Mundur Sambil Berkelakar: ‘Saya Sukanya Maju’

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

BERITA TERBARU

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

Sektor Finansial Jadi Pemantik, Rupiah Terperosok Dekati Level Rp18.000

Siap Buka Nama Besar, Mantan Pimpinan BGN Ajukan Status ‘Justice Collaborator

Menkeu Purbaya Tepis Isu Mundur Sambil Berkelakar: ‘Saya Sukanya Maju’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.