GazanaPublika.com,  Jakarta — Keputusan itu diambil jauh dari Tanah Air, namun dampaknya langsung menggema hingga ke sektor kehutanan dan pertambangan nasional. Dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin dari London, Inggris, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha puluhan perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan hutan dan sektor terkait.

Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kemudian mengumumkan bahwa total 28 perusahaan resmi kehilangan izin operasionalnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari dua klaster utama: pemanfaatan hutan dan sektor non-kehutanan.

“Sebanyak 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total mencapai 1.010.991 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).

Daftar yang ditampilkan pemerintah juga memuat nama satu perusahaan tambang emas besar, PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Kehadiran nama tersebut langsung menarik perhatian publik dan pelaku industri.

Menurut Prasetyo, keputusan pencabutan izin ini tidak datang secara tiba-tiba. Satgas PKH lebih dulu melakukan audit dan investigasi menyusul rangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil temuan itulah yang kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden.

“Pada Senin kemarin, dari London, Inggris, melalui rapat terbatas via Zoom, Bapak Presiden memimpin langsung pertemuan. Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo.

Pemerintah menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sekaligus penegakan hukum lingkungan. Di balik pencabutan izin tersebut, negara ingin mengirimkan sinyal tegas bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab menjaga ekosistem dan meminimalkan risiko bencana di masa depan.

Redaksi

Exit mobile version