Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia menguat setelah mendapat dukungan dari pimpinan Komisi III DPR RI. Dukungan itu muncul menyusul usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang menilai vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut. Menurutnya, peredaran vape yang tidak diawasi secara ketat dapat menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Advertisement
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa vape kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bagian dari gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi sarana yang rawan digunakan sebagai kamuflase konsumsi narkoba jenis baru.
Menurut Sahroni, sejumlah zat psikotropika dan narkotika bahkan telah teridentifikasi digunakan melalui cairan rokok elektrik. Karena itu, langkah preventif melalui pelarangan dinilai perlu dipertimbangkan secara serius.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengungkapkan temuan yang cukup mengkhawatirkan. Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, BNN menemukan adanya kandungan zat narkotika dan obat bius yang berpotensi disalahgunakan secara masif.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar usulan agar peredaran vape di Indonesia dibatasi secara ketat, bahkan diarahkan pada larangan total, terutama dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Wacana tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kesehatan, keamanan, serta perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru.
Advertisement
Advertisement
