Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Komisi III DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape, Sahroni: Bisa Jadi Kamuflase Narkoba

Komisi III DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape, Sahroni: Bisa Jadi Kamuflase Narkoba

Berita Utama Rabu, 8 April 2026 22:27 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia menguat setelah mendapat dukungan dari pimpinan Komisi III DPR RI. Dukungan itu muncul menyusul usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang menilai vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut. Menurutnya, peredaran vape yang tidak diawasi secara ketat dapat menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Advertisement

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Ia menegaskan bahwa vape kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bagian dari gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi sarana yang rawan digunakan sebagai kamuflase konsumsi narkoba jenis baru.

Menurut Sahroni, sejumlah zat psikotropika dan narkotika bahkan telah teridentifikasi digunakan melalui cairan rokok elektrik. Karena itu, langkah preventif melalui pelarangan dinilai perlu dipertimbangkan secara serius.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengungkapkan temuan yang cukup mengkhawatirkan. Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, BNN menemukan adanya kandungan zat narkotika dan obat bius yang berpotensi disalahgunakan secara masif.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar usulan agar peredaran vape di Indonesia dibatasi secara ketat, bahkan diarahkan pada larangan total, terutama dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Wacana tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kesehatan, keamanan, serta perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version