GazanaPublika.com, Jakarta – Setelah negosiasi panjang berbulan-bulan, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya mencapai titik temu. Tarif barang asal Indonesia ke pasar AS diturunkan menjadi 19%, sementara Indonesia sepakat menghapus lebih dari 99% hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.

Kesepakatan itu diteken Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat Jamieson Greer, Jumat (20/2/2026) pagi WIB, menyusul rangkaian negosiasi intensif sejak tahun lalu.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak,” kata Airlangga dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Sekretariat Presiden melalui YouTube, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR. Rincian lengkap kesepakatan belum dipaparkan secara detail dalam pernyataan resmi.

Tarif Turun dari 32% ke 19%

Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal 19%, turun dari tarif awal 32% yang sebelumnya diberlakukan Washington.
Sejumlah produk bahkan memperoleh tarif timbal balik 0%. Komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao termasuk yang mendapat pengecualian tarif masuk ke pasar AS.

Menurut Airlangga, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas dalam kesepakatan ini. Sektor yang tercakup meliputi pertanian dan industri, seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik dan semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.

Produk apparel dan tekstil juga memperoleh tarif 0% melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).

Indonesia Hapus 99% Hambatan Tarif Produk AS

Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia sepakat menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS di semua sektor.

Produk yang mendapat fasilitas tersebut mencakup sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia

Sejumlah komoditas seperti gandum dan kedelai juga memperoleh tarif 0%. Pemerintah menilai langkah ini membantu menjaga stabilitas harga pangan domestik, termasuk bahan baku mi, tahu, dan tempe, agar tidak membebani konsumen.

Komitmen Pembelian dan MoU Bernilai Rp648 Triliun

Melalui keterangan tertulis, Gedung Putih menyatakan penurunan tarif 19% disertai komitmen Indonesia untuk:
• Membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar
• Membeli barang dan jasa terkait pesawat-aviasi dari Boeing senilai US$13,5 miliar
• Membeli produk pertanian AS senilai US$4,5 miliar.

Selain itu, pemerintah Indonesia menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal pada Rabu (18/02). Nilai total MoU mencapai sekitar US$38,4 miliar atau setara Rp648,19 triliun, mencakup sektor pertanian, energi, hingga teknologi.

Salah satu MoU diteken dengan Freeport-McMoRan untuk memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasi di Grasberg, Papua.

Negosiasi Sejak 2025

Airlangga menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.

Ia menyebut Indonesia telah mengirim empat surat resmi sepanjang 2025, melakukan tujuh kali kunjungan ke Washington, serta lebih dari 19 pertemuan teknis dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Sekitar 90% usulan Indonesia, klaimnya, disetujui pihak AS.

“Filosofi dari kesepakatan ini adalah harus sama-sama menang. Menguntungkan bagi rakyat Indonesia maupun rakyat AS. Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara, bukan hanya satu negara,” kata Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa perjanjian ini berbeda dari kesepakatan negara lain karena AS sepakat mencabut pasal non-ekonomi seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan, sehingga fokus murni pada perdagangan.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan adil, kedua negara sepakat membentuk council of trade investment yang akan menjadi forum pengawasan jika terjadi kenaikan harga di luar kesepakatan.

Menurut Airlangga, skema ini memberi manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.

Kesepakatan ini kini memasuki tahap ratifikasi hukum di masing-masing negara. Sementara itu, pelaku usaha di kedua belah pihak menanti rincian teknis implementasi yang akan menentukan sejauh mana dampaknya terhadap arus perdagangan dan stabilitas harga dalam negeri.

Redaksi

Exit mobile version