GazanaPublika.com, Jakarta — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya dalam polemik isu dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK menegaskan akan melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tudingan yang menyebut dirinya menjadi penyalur dana dalam isu tersebut.
Langkah hukum itu diambil setelah beredarnya pernyataan yang menyebut JK menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah kepada sejumlah pihak untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi,” ungkap JK di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (kumparan)
Menurut JK, tudingan tersebut tidak benar dan telah menyebar luas di ruang publik, sehingga perlu dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan kebenaran.
Ia mengatakan telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
“Maka besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon untuk mencari kebenaran, menyatap kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” kata JK di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK juga menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam polemik yang berkembang, termasuk tudingan adanya bantuan dana kepada Roy Suryo maupun pihak lain.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apapun dengan cara apapun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu,” tegas JK.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan langsung atas isu yang beredar dan menyebut nama mantan wakil presiden itu sebagai pihak yang mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat melibatkan nama tokoh nasional serta isu yang sebelumnya telah menjadi sorotan luas di media dan ruang digital. Hingga kini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum setelah laporan resmi diajukan.

