GazanaPublika.com, Jakarta — Kortas Tipikor Polri menegaskan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.

Penegasan tersebut disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polri selaku Termohon II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.

Dalam keterangannya, pihak termohon menyebut penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga orang ahli sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penyidik juga mendasarkan proses tersebut pada sejumlah barang bukti serta alat bukti surat.

Pihak termohon menyebut salah satu dasar penyitaan adalah Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” kata perwakilan termohon dalam persidangan.

Alat bukti tersebut, lanjut termohon, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian antara keterangan para saksi, ahli, dan surat.

Atas dasar hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status Febrie Adriansyah menjadi tersangka.

Selain mempersoalkan dasar penetapan tersangka, perkara yang disampaikan dalam persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dikaitkan dengan Febrie.

Penyidik juga menduga terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, pihak termohon mempertahankan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta dukungan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Exit mobile version