Jakarta, GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo mendapat berbagai kritikan setelah mengumumkan bahwa seorang menteri dan kepala negara dapat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Presiden 2024.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa presiden dapat secara aktif terlibat dalam kampanye selama proses pesta demokrasi.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Jokowi ketika berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024) lalu, saat bertemu dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Menurut Jokowi, hak demokrasi dan hak politik adalah hak setiap individu, termasuk menteri dan presiden.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” tuturnya.

Menurut Jokowi, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye dan menyatakan dukungan, namun yang terpenting adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” ujar Jokowi kepada awak media.

Jokowi berpendapat bahwa baik menteri maupun presiden memiliki hak demokrasi sebagai warga negara dan berhak terlibat dalam kegiatan politik. Meskipun mereka merupakan pejabat publik, mereka juga memiliki hak untuk berpolitik.

Pernyataan ini memicu kritik dari beberapa pihak, yang menyebutnya sebagai penurunan demokrasi dan situasi yang berpotensi berbahaya. Sejumlah pihak bahkan mendesak presiden Indonesia untuk mencabut pernyataannya. (Sumber: Tribunnews)

Redaksi

Exit mobile version