GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam merespons isu dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, Jokowi secara terbuka memperlihatkan seluruh dokumen ijazahnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Namun, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pihak kuasa hukum Jokowi justru menolak untuk menunjukkan dokumen serupa.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi permintaan penyelidik dengan menunjukkan seluruh bukti pendidikan. “Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM. Semuanya telah ditunjukkan kepada penyelidik,” ujar Yakup di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Yakup menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut. Sikap ini merupakan bagian dari respons terhadap laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Kelimanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu pihak terlapor, Roy Suryo, menyatakan bahwa dirinya bersama tokoh lain seperti Rismon Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Ri Royani, siap menghadapi proses hukum. “Kami akan bongkar semuanya,” tegas Roy melalui pesan kepada CNNIndonesia.com.
Berbeda halnya dengan sikap terbuka di Polda, dalam persidangan gugatan perdata yang berlangsung di PN Surakarta, tim hukum Jokowi memilih menolak permintaan untuk memperlihatkan dokumen ijazah. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang meminta Jokowi dan sejumlah lembaga pendidikan menunjukkan bukti kelulusan secara terbuka.
Kuasa hukum Jokowi dalam sidang tersebut, YB Irpan, menilai bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan tersebut. “Kami secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan. Ini menyangkut perlindungan atas hak pribadi, martabat, dan keamanan Bapak Jokowi,” katanya.
Sementara itu, Taufiq bersikukuh bahwa sebagai mantan pejabat publik, Jokowi wajib membuka rekam jejak pendidikannya kepada publik. Ia menilai penolakan dari para tergugat tidak berdasar. “Sebagai tokoh publik selama puluhan tahun, seharusnya keterbukaan itu ditunjukkan,” ujar Taufiq.
Perbedaan sikap antara proses pidana di kepolisian dan perkara perdata di pengadilan ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat terkait batasan antara hak atas privasi dan kebutuhan akan transparansi dari tokoh publik.

