GazanaPublika.com, Jakarta – Hari ini, Jumat, 27 Juni 2025, sistem ganjil‑genap di 25 ruas jalan utama Jakarta tidak diberlakukan, menyusul penetapan 1 Muharram 1447 H sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram mereka.
Meskipun ganjil‑genap ditiadakan, pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, seperti batas kecepatan dan rambu, serta pelanggaran tetap terekam oleh sistem ETLE dan dapat dikenakan denda sesuai Peraturan Gubernur 88/2019 dan UU Lalu Lintas.
Aturan ganjil‑genap akan kembali aktif mulai Senin, 30 Juni 2025, pada jam operasional:
• Pagi: 06.00–10.00 WIB
• Sore–Malam: 16.00–21.00 WIB (otomotif.katadata.co.id, kompas.tv)

Tips untuk Hari Ini:
• Nikmati mobilitas bebas, namun tetap hati‑hati dan tertib.
• Gunakan rute alternatif jika terjadi kemacetan saat long weekend.
• Perbaharui informasi lalu lintas melalui aplikasi navigasi dan kanal resmi Dishub DKI.