GazanaPublika.com,Jakarta – Perkumpulan Aktivis 98 mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Andrie dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil dan aktivitas advokasi HAM di Indonesia.
“Serangan yang disinyalir sebagai bentuk intimidasi kekerasan berupa penyiraman air keras kepada Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menimpa Andrie Yunus ini adalah tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang tertentu yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat,” tegas Lukman Nurhakim dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan bahwa aksi kekerasan semacam itu tidak boleh terjadi di negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Aksi brutal demikian seharusnya tidak mendapatkan tempat dalam iklim negara yang demokratis dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang telah kita sepakati bersama,” tambah alumni Universitas Katolik Parahyangan tersebut.
Pernyataan sikap PA 98 itu disampaikan bersama sejumlah aktivis dan akademisi, di antaranya Ketua Presidium PA 98 Muhammad Surya Wijaya, akademisi Prof. Muradi, pengacara Ali Nurdin, serta Joko Suryono yang merupakan alumni Universitas Pasundan.
Lukman menjelaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM dinilai mencoreng perjalanan panjang reformasi yang telah berlangsung selama 26 tahun di Indonesia. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu upaya membangun masyarakat sipil yang beradab serta menghormati kebebasan berpendapat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini telah memperoleh mandat rakyat melalui pemilu 2024 untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis dan menjamin keamanan warga negara dalam menyampaikan kritik serta pandangan secara konstruktif.
“Atas dasar itu maka Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) menyatakan sikap,” ujar Lukman.
Dalam pernyataan sikapnya, PA 98 menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mengutuk keras tindak kekerasan yang dialami para aktivis pro-demokrasi dan HAM di Indonesia. Kedua, menuntut negara mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis.
Ketiga, meminta aparat negara, khususnya kepolisian, untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum secara adil tanpa pandang bulu. Keempat, meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengedepankan jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Lukman juga mengajak seluruh jaringan pro-demokrasi untuk melakukan konsolidasi guna menjaga arah perjalanan bangsa tetap berada pada jalur cita-cita reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

