GazanaPublika.com, Bandung — Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pagi yang mestinya disambut jalanan bersih, Bandung justru diguncang kabar yang memantik kemarahan publik. Sorotan terhadap ribuan petugas kebersihan kota berkembang menjadi isu serius yang bukan lagi sekadar soal disiplin kerja, melainkan dugaan maladministrasi sistemik hingga potensi kebocoran anggaran daerah.
Pemicu mencuatnya persoalan ini datang dari pengakuan Wali Kota Muhammad Farhan yang menilai keberadaan sekitar 1.500 penyapu jalan belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kebersihan kota. Pernyataan itu kemudian membuka tabir persoalan yang lebih dalam: dugaan adanya petugas yang tercatat bekerja, namun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kecurigaan kian menguat setelah Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti adanya kejanggalan sistemik dalam tata kelola petugas kebersihan. Di lapangan, muncul indikasi bahwa sebagian petugas hanya hadir untuk formalitas absensi tanpa benar-benar turun membersihkan ruas jalan. Fenomena ini oleh sejumlah pengamat disebut sebagai praktik ‘pegawai hantu’—tenaga kerja yang menyedot anggaran, tetapi minim kontribusi nyata bagi pelayanan publik.
Puncak perhatian publik terjadi saat Pemkot Bandung menggelar uji coba mendadak melalui program ‘Anu Sasapu Bandung’ pada Sabtu pagi, 19 April 2026. Sebanyak 46 titik sapuan di berbagai sudut kota dipantau langsung oleh camat dan lurah.
Hasil evaluasi itu memunculkan fakta yang mengejutkan. Banyak petugas dilaporkan tidak hadir tepat waktu pada pukul 04.00 WIB sesuai jadwal kerja. Bahkan ketika jam menunjukkan pukul 06.00 WIB—saat mobilitas warga mulai padat—sejumlah ruas utama kota masih dipenuhi sampah dan kotoran. Lebih jauh, ditemukan pola ketidakhadiran berulang yang selama ini luput dari pengawasan manual.
Sorotan keras kemudian datang dari Badan Pemantau Kebijakan Publik. Ketua umumnya, A.Tarmizi, menilai persoalan ini berpotensi menjadi kasus serius yang menyangkut uang rakyat.
“Ini adalah bukti nyata kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika 1.500 petugas digaji tetapi tidak bekerja, maka ada uang rakyat yang hilang sia-sia,” tegas A.Tarmizi dalam siaran persnya hari ini (25/4/2026).
Badan tersebut mendesak tiga langkah konkret: audit forensik atas daftar hadir dan pembayaran upah petugas setidaknya selama satu tahun terakhir, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti memalsukan absensi atau menerima gaji tanpa bekerja, serta evaluasi total terhadap sistem pengawasan manual yang dinilai rawan manipulasi.
Di bawah tekanan publik, Muhammad Farhan menyatakan pemerintah kota siap melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kami akui sistem lama telah gagal. Kontrol manual membuka celah ketidakdisiplinan. Ini harus diubah,” ujar Farhan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung menyiapkan penerapan absensi digital berbasis GPS dan verifikasi wajah, pengaturan tiga shift kerja untuk menjaga kebersihan kota selama 24 jam, serta sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja bagi petugas yang terbukti melanggar disiplin berat.
Di tingkat warga, respons yang muncul bercampur antara harapan dan kejengkelan. Bertahun-tahun menyaksikan jalanan kotor di pagi hari, masyarakat kini menuntut transparansi penggunaan anggaran sekaligus tindakan nyata, bukan sekadar janji reformasi birokrasi.
“Kami lelah melihat jalan kotor setiap pagi padahal katanya ada ribuan petugas. Kami ingin tahu ke mana uang pajak kami pergi,” keluh seorang warga Kecamatan Andir.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi integritas tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Persoalannya tak lagi semata tentang sapu dan sampah, melainkan tentang akuntabilitas, kejujuran administrasi, dan sejauh mana negara hadir menjaga amanah uang publik. Mata masyarakat kini tertuju pada satu hal: apakah skandal ‘petugas hantu’ ini benar-benar dibersihkan sampai ke akar, atau justru menguap seperti kasus-kasus yang pernah lalu.

